DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

769 Warga Asing Menetap

post-img

SERANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang hingga Mei 2025 telah menerbitkan sebanyak 769 nomor induk kependudukan (NIK) bagi orang asing. Penerbitan NIK bagi orang asing dilakukan setelah mereka memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Mayoritas Warga Negara Asing (WNA) yang menyampaikan permohonan untuk tinggal di Kabupate...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan