DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Jaksa : Berkas Nikita Mirzani Belum Lengkap

post-img

SERANG- Berkas perkara artis Nikita Mirzani dinyatakan belum lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Serang. Jaksa akan kembali meneliti berkas perkara tersebut selama sepekan.

 “Kita menyatakan sikap bahwa berkas perkara dinyatakan belum lengkap," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada Radar Banten, Selasa (19/7). 

Namun, Rezkinil mengaku, jaksa peneliti akan meneliti berkas perkara tersebut untuk mencari selama sepekan. “Kita akan melakukan penelitian berkas perkara kembali, ada waktu selama sa­tu pekan lagi," ujar Rezkinil didampingi Kasi Pidum Kejari Serang Edward. 

“Nanti kita berikan P-19 (petunjuk untuk dilengkapi-red) kepada penyidik,” ungkap Rezkinil. 

Kata Rezkinil, jaksa peneliti tidak mendapatkan kesulitan atau kendala dalam penelitian berkas perkara tersebut. "Tidak ada (kesulitan-red), sudah tu­gasnya jaksa (meneliti berkas perkara-red)," ungkap pria yang akrab disapa Kinil tersebut. 

Diketahui, Polresta Serang Kota sempat melakukan upaya restoratif justice, tapi gagal. Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pen­ce­maran nama baik melalui sarana infor­masi dan transaksi elektronik (ITE) itu ke Kejari Serang.

“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk menge­depankan restorative justice terhadap per­kara ini, namun upaya tersebut tidak mem­buahkan hasil dengan ketidak­hadiran NM (Nikita Mirzani-red),” kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Shinto Silitonga.

Kata Shinto, Nikita Mirzani tidak meng­hadiri upaya pertemuan dengan pihak Dito Mahendra sebagai pelapor.

“Pernah difasilitasi pertemuan antara NM dengan pelapor. Namun NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut,” kata Shinto.

Menurut Shinto, Nikita Mirzani telah di­panggil untuk menjalan pemeriksaan, sebagai ter­sangka dugaan tindak pidana ITE dan pen­cemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/6) lalu.

“Untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6), namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7). Tapi NM tidak juga hadir di depan penyidik,” ungkap Shinto.

Shinto menegaskan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak pro­fesional, dan proporsional dalam pena­nga­nan perkara tersebut. “Kami akan me­nuntaskan pe­nyelesaian perkara ini, hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut. (fam/nda)