SERANG- Berkas perkara artis Nikita Mirzani dinyatakan belum lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Serang. Jaksa akan kembali meneliti berkas perkara tersebut selama sepekan.
“Kita menyatakan sikap bahwa berkas perkara dinyatakan belum lengkap," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada Radar Banten, Selasa (19/7).
Namun, Rezkinil mengaku, jaksa peneliti akan meneliti berkas perkara tersebut untuk mencari selama sepekan. “Kita akan melakukan penelitian berkas perkara kembali, ada waktu selama satu pekan lagi," ujar Rezkinil didampingi Kasi Pidum Kejari Serang Edward.
“Nanti kita berikan P-19 (petunjuk untuk dilengkapi-red) kepada penyidik,” ungkap Rezkinil.
Kata Rezkinil, jaksa peneliti tidak mendapatkan kesulitan atau kendala dalam penelitian berkas perkara tersebut. "Tidak ada (kesulitan-red), sudah tugasnya jaksa (meneliti berkas perkara-red)," ungkap pria yang akrab disapa Kinil tersebut.
Diketahui, Polresta Serang Kota sempat melakukan upaya restoratif justice, tapi gagal. Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) itu ke Kejari Serang.
“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM (Nikita Mirzani-red),” kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Shinto Silitonga.
Kata Shinto, Nikita Mirzani tidak menghadiri upaya pertemuan dengan pihak Dito Mahendra sebagai pelapor.
“Pernah difasilitasi pertemuan antara NM dengan pelapor. Namun NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut,” kata Shinto.
Menurut Shinto, Nikita Mirzani telah dipanggil untuk menjalan pemeriksaan, sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/6) lalu.
“Untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6), namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7). Tapi NM tidak juga hadir di depan penyidik,” ungkap Shinto.
Shinto menegaskan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional, dan proporsional dalam penanganan perkara tersebut. “Kami akan menuntaskan penyelesaian perkara ini, hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut. (fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
