DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Penetapan LSD Diminta Ditinjau Ulang

post-img

SERANG - Pemkab Serang meminta Pemerintah Pusat meninjau ulang penetapan lahan sawah yang dilindungi (LSD) di Kabupaten Serang seluas 43.000 hektare.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengata­kan, LSD di Kabupaten Serang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat seluas 43.000 hektare. Itu berbeda dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Serang yang menetapkan sawah dilindungi seluas 28.000 hektare. “Kalau dasarnya kita setuju, untuk menjada kedaulatan pangan, supaya lahan tersebut tidak beralih fungsi,” katanya di Pemkab Serang, Selasa (19/7).

Namun, kata dia, secara realitas banyak pihak yang dirugikan atas penetapan LSD tersebut. Terutama, para pengembang perumahan yang sudah telanjur memiliki tanah.

Ia mengatakan, para pengembang perumahan saat ini kesulitan untuk mengurus perizinannya karena lahannya masuk LSD. “Kalau di RTRW kita itu diflot menjadi kawasan budidaya non pertanian, bisa untuk perumahan, industri, jasa, dan yang lainnya,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya akan mengajukan permo­ho­nan untuk ditinjau ulang penetapan LSD tersebut. 

Di samping itu, pihaknya lebih setuju penetapan LSD untuk lahan-lahan yang terbengkalai. “Banyak lahan yang tidak terpakai, dibangun tidak, ketika dibeli investor pasang harga yang tinggi, mendingan itu saja sekalian ditetapkan untuk pertanian,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Banten Roni Hadiriyanto Adali mengatakan, dengan adanya aturan baru terkait LSD dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), banyak dari para pengembang perumahan di Kabupaten Serang terkena dampaknya.  

Ia mencontohkan, pengembang perumahan kesulitan mengurus izin agar terbebas dari LSD. “Yang laporan ke kita baru tiga pengem­bang, karena mereka baru mengurus izin LSD itu makanya ketahuan. Tapi, saya yakin masih ada yang lain,” katanya.

Roni mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Serang untuk mencari solusi terbaik agar tidak merugikan pengembang perumahan. (jek/bie)