SERANG - S alias B (57) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten di depan Pintu Tol Merak, tepatnya di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Minggu (14/8) dini hari. Tersangka kurir narkotika ini kedapatan membawa dua kilogram lebih sabu-sabu.
“Barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 2.140 gram sabu. Kalau dikonversi ke rupiah nilainya Rp2 miliar sampai Rp3 miliar,” ungkap Kepala BNN Provinsi Banten Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Hendri Marpaung saat konferensi pers di kantor BNN Banten, Jumat (19/8).
Hendri mengatakan, pengungkapan kasus narkoba golongan satu bukan tanaman ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut oleh petugas BNN kemudian melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru menuju Banten melalui jalur darat,” ungkap Hendri.
Petugas BNN yang telah mendapatkan ciri-ciri S alias B dan kendaraan yang digunakan oleh warga Krueng Seumideun, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, itu kemudian disetop di depan Pintu Tol Merak. “Sekira pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan saudara S alias B di dalam bus angkutan umum jurusan Palembang-Bandung,” kata Hendri.
Saat diinterogasi, S alias B membantah membawa sabu-sabu. Petugas BNN tidak percaya. Lalu, melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa S alias B.
Petugas BNN pun menemukan berisi sabu-sabu yang dikemas dalam dua kemasan plastik teh merk Guanyinwang. S alias B pun dibawa ke kantor BNN Provinsi Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik berwarna hijau. Selanjutnya, petugas membawa tersangka ke kantor BNN Provinsi Banten,” ucap Hendri.
Saat dilakukan pemeriksaan, S alias B hanya mengaku hanya orang suruhan untuk membawa sabu-sabu tersebut ke daerah Bogor, Jawa Barat. Tersangka mengaku tidak mengetahui kalau dua bungkus teh yang dia bawa tersebut berisi sabu-sabu.
“Sampai saat ini (kemarin-red) tersangka masih belum mengaku. Dia diberi Rp3 juta untuk uang perjalanan menuju Bogor,” kata Hendri.
Hendri mengungkapkan, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan S alias B.
“Petugas BNN Provinsi Banten masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan dari tersangka,” kata perwira tinggi Polri ini.
S alias B dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya 20 tahun, paling lama seumur hidup,” tutur Hendri. (fam/don)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
- NUSANTARA metro disway
- FOKUS DISWAY
