DECEMBER 9, 2022
Cover Story

Kejati Banten Bentuk Satgas Tipikor

post-img

Banyaknya penangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) membuat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak membentuk satuan tugas atau satgas. 


Informasi yang diperoleh Radar Banten, satgas tipikor tersebut berjumlah delapan orang. Mereka merupakan jaksa yang berdinas di Kejati Banten, Kejari Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kejari Serang. 

Surat perintah pembentukan satgas tipikor telah dikeluarkan beberapa waktu yang lalu. Surat tersebut ditandatangani oleh Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kajati Banten. 

Sumber Radar Banten di Kejari Serang menyebutkan bahwa ada dua jaksa di Kejari Serang yang masuk ke dalam satgas yang baru dibentuk tersebut. ”Ada dua orang dari Kejari Serang yang ditarik ke Kejati untuk masuk sebagai anggota satgas tipikor,” ujarnya, Senin (19/9). 

Kendati telah dipilih menjadi anggota satgas tipikor, namun kedua jaksa tersebut saat ini masih berdinas di Kejari Serang. Keduanya saat ini masih menunggu surat keputusan atau SK dari Kejati Banten. ”SK-nya belum keluar,” katanya. 

Ia mengungkapkan, dua jaksa Kejari Serang yang ditarik tersebut atas nama Budi Atmoko dan Mulyana. Budi merupakan jaksa yang mempunyai jabatan sebagai kasubsi penuntutan, eksekusi dan eksaminasi di bidang pidana umum (pidum) Kejari Serang. 

Sedangkan, Mulyana merupakan jaksa fungsional yang bertugas di pidana khusus (pidsus) Kejari Serang. ”Selain di Kejari Serang, ada satu jaksa lagi dari Kejari Tangsel yang masuk ke dalam satgas tersebut,” katanya. 

Sementara itu, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak enggan berkomentar mengenai pembentukan satgas tipikor tersebut. 

Saat ditemui pada Jum’at (16/9) lalu di Kejari Serang pria yang akrab Leo tersebut itu hanya menyapa menanyakan kabar dan tersenyum kepada Radar Banten. (fam/bie)