SERANG - Saat ini masih marak terjadi perambahan di Rawa Dano. Padahal kawasan itu merupakan Cagar Alam yang harus dilindungi.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Rekonvasi Bhumi Nana Rahadian usai mengikuti kunjungan Komite III DPD RI di Pendopo Bupati Serang, Senin (19/9).
Nana mengatakan, perambahan masih terjadi di Rawa Dano. Namun saat ini kondisinya sudah mulai membaik. "Perambahan masih ada, tapi kalau dulu hampir 1.000 (hektare), sekarang tinggal 600," ungkapnya.
Menurutnya, harus dilakukan berbagai upaya untuk menekan aktivitas perambahan itu. Karena dampaknya akan sangat berbahaya. "Akan banyak persoalan kalau perambahan ini terus marak," ujarnya.
Nana mengatakan, Rawa Dano menjadi reservoir 18 sungai. Jika kawasan ini dirusak, akan berdampak pada sumber kehidupan di wilayah Serang-Cilegon. "Rawa Dano ini biarkan menjadi rawa, kalau menjadi daratan, akan banyak air yang terbuang ke laut," ucapnya.
Dikatakan Nana, butuh tambahan tenaga, biaya serta regulasi untuk merawat Rawa Dano. Karena area seluas itu hanya diawasi oleh sembilan pegawai negeri sipil. "Jangan sampai ada regulasi yang menggeser kawasan itu menjadi kawasan budidaya," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, Rawa Dano memiliki luas 3.500 hektare. Kawasan itu berada di naungan Pemerintah Pusat melalui Balai Konservasi Sumber Daya Air (BKSDA).
Ia mengatakan, perambahan memang terjadi di wilayah Rawa Dano. Salah satunya dengan adanya pemukiman di tengah-tengah Kawasan Rawa Dano. "Ada tiga kampung di sana, Kampung Kalomberan, Cisalak, dan Kampung Baru yang masuk Desa Cikedung Kecamatan Mancak," katanya.
Pemukiman di Kawasan Rawa Dano, kata Pandji, sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Pihaknya juga mengaku dilematis dengan keberadaan pemukiman tersebut. "Itu berada di Kawasan Rawa Dano, tapi mereka punya hak milik tanah, akhirnya mereka memanfaatkan kesuburan Rawa Dano untuk budidaya," ujarnya.
Dengan adanya pemukiman tersebut, pihaknya harus melengkapi sarana prasarana di kawasan tersebut. Seperti akses jalan, fasilitas kesehatan, hingga pendidikan. "Jadi dilematis kita, disatu sisi itu kawasan Cagar Budaya, di sisi lain itu ada manusia yang menjadi tanggungjawab kami," ucapnya.
Pandji mengaku sudah pernah merelokasi beberapa warga di tiga kampung tersebut. Namun, mereka kembali lagi dengan alasan kepemilikan tanah. "Harusnya memang dari pemerintah pusat membeli tanah mereka supaya tidak punya hak milik lagi di kawasan tersebut," katanya.
Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam dan Hayati.
Menurutnya, Kabupaten Serang memiliki konservasi hayati yang khas. Salah satunya dengan adanya Kawasan Cagar Alam Rawa Dano. "Dari hasil pemaparan yang kami terima, kondisinya sudah baik, sudah ada progres dalam rangka konservasi lingkungan," pungkasnya. (jek)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
