DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Rawa Dano Marak Perambahan

post-img

SERANG - Saat ini masih marak terjadi perambahan di Rawa Dano. Padahal kawasan itu merupakan Cagar Alam yang harus dilindungi.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Rekonvasi Bhumi Nana Rahadian usai mengikuti kunjungan Komite III DPD RI di Pendopo Bupati Serang, Senin (19/9).

Nana mengatakan, perambahan masih terjadi di Rawa Dano. Namun saat ini kondisinya sudah mulai membaik. "Perambahan masih ada, tapi kalau dulu hampir 1.000 (hektare), sekarang tinggal 600," ungkapnya.

Menurutnya, harus dilakukan berbagai upaya untuk menekan aktivitas peram­bahan itu. Karena dampaknya akan sangat berbahaya. "Akan banyak persoalan kalau perambahan ini terus marak," ujarnya.

Nana mengatakan, Rawa Dano men­jadi reservoir 18 sungai. Jika kawasan ini dirusak, akan berdampak pada sumber kehidupan di wilayah Serang-Cilegon. "Rawa Dano ini biarkan men­jadi rawa, kalau menjadi daratan, akan banyak air yang terbuang ke laut," ucapnya.

Dikatakan Nana, butuh tambahan tenaga, biaya serta regulasi untuk me­rawat Rawa Dano. Karena area seluas itu hanya diawasi oleh sembilan pegawai negeri sipil. "Jangan sampai ada regulasi yang menggeser kawasan itu menjadi kawasan budidaya," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, Rawa Dano memiliki luas 3.500 hektare. Ka­wasan itu berada di naungan Peme­rintah Pusat melalui Balai Konservasi Sumber Daya Air (BKSDA).

Ia mengatakan, perambahan memang terjadi di wilayah Rawa Dano. Salah satunya dengan adanya pemukiman di tengah-tengah Kawasan Rawa Dano. "Ada tiga kampung di sana, Kampung Kalomberan, Cisalak, dan Kampung Baru yang masuk Desa Cikedung Kecamatan Mancak," katanya.

Pemukiman di Kawasan Rawa Dano, kata Pandji, sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Pihaknya juga me­ngaku dilematis dengan keberadaan pemukiman tersebut. "Itu berada di Kawa­san Rawa Dano, tapi mereka punya hak milik tanah, akhirnya mereka memanfaatkan kesuburan Rawa Dano untuk budidaya," ujarnya.

Dengan adanya pemukiman tersebut, pihaknya harus melengkapi sarana prasarana di kawasan tersebut. Seperti akses jalan, fasilitas kesehatan, hingga pendidikan. "Jadi dilematis kita, disatu sisi itu kawasan Cagar Budaya, di sisi lain itu ada manusia yang menjadi tang­gungjawab kami," ucapnya.

Pandji mengaku sudah pernah me­relokasi beberapa warga di tiga kampung tersebut. Namun, mereka kembali lagi dengan alasan kepemilikan tanah. "Harusnya memang dari pe­merintah pusat membeli tanah mereka supaya tidak punya hak milik lagi di kawasan tersebut," katanya.

Ketua Komite II DPD RI Yorrys Ra­weyai mengatakan, pihaknya me­lakukan pengawasan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam dan Hayati.

Menurutnya, Kabupaten Serang me­miliki konservasi hayati yang khas. Salah satunya dengan adanya Kawasan Cagar Alam Rawa Dano. "Dari hasil pe­maparan yang kami terima, kon­disinya sudah baik, sudah ada progres dalam rangka konservasi lingkungan," pungkasnya. (jek)