DECEMBER 9, 2022
Cover Story

Tangani Puluhan Kasus Korupsi

post-img

Pada semester I tahun 2022 Kejaksaan Tingg (Kejati) Provinsi Banten menangani 21 kasus korupsi. Dari kasus yang ditangani tersebut, Kejati Banten telah menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp19 miliar. 

“Dalam semester I tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Banten telah menangani 21 perkara tipikor (tindak pidana korupsi-red),” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak. 

Informasi yang diperoleh Radar Banten, puluhan kasus korupsi yang ditangani Kejati Banten tersebut diantaranya, kasus penyimpangan dana di Pegadaian Cibeber tahun 2021 senilai Rp2,6 miliar. Dalam kasus tersebut, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial Wardianah 

Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean tersebut saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang sejak Senin (6/6) lalu. Kemudian, kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada anak perusahaan Pertamina, PT Indopelita Aircraft Service (IAS) tahun 2021 senilai Rp8,5 miliar. 

Dalam kasus tersebut penyidik menetapkan dan menahan lima orang tersangka. Mereka, Vice President Business Development PT IAS berinisial IF, Senior Manager Operation dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan DS. SY selaku direktur keuangan PT IAS, SS presiden direktur PT IAS. Dan terakhir, AC selaku direktur utama PT AKTN. 

Lalu ada kasus dugaan korupsi perpajakan di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dalam kurun Juni 2021 hingga Februari 2022. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Mereka, Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Zulfikar, Ahmad Priyo selaku staf Samsat Kelapa Dua, Muhammad Bagja Ilham selaku tenaga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua. 

Dan, Budiono pihak swasta yang juga mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat. Kemudian ada kasus, pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tahun 2018 senilai Rp24,9 miliar. Kasus tersebut menjerat empat orang sebagai tersangka. 

Mereka, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Engkos Kosasih, mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono, Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) Ucu Supriatna dan Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing.

“Keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dan gerak bersama dari seluruh unsur pemerintah dan masyarakat,” kata Eben. 

Dijelaskan Eben, penegakan hukum yang efektif dan ideal menempatkan upaya pencegahan (preventive) dan penindakan (repressive) yang harus berjalan secara paralel, berdampingan dan beriringan. 

 “Upaya pencegahan tentu tidak akan efektif tanpa sama sekali dilakukannya penindakan yang tegas terhadap pelanggaran yang telah terjadi,” kata Eben. 

Begitu pula sebaliknya, manakala hukum hanya bersifat represif, maka hukum akan cenderung menjadi sekedar alat dengan tanpa memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat. “Dengan kata lain penegakan hukum yang efektif, membutuhkan pencegahan dan penindakan yang diwujudkan secara proporsional,” kata Eben. 

Penanggulangan tindak pidana korupsi, harus ditempuh dengan kebijakan integral-sistemik. Yaitu, adanya keterpaduan antara kebijakan penanggulangan kejahatan dengan keseluruhan kebijakan pembangunan sistem Ipoleksosbud. 

“Tidak hanya melalui upaya represif dengan penerapan peraturan perundang-undangan khususnya hukum pidana dengan sanksi-nya saja, tetapi juga melalui upaya preventif dan upaya edukatif dengan penerapan yang saling terkait satu sama lain,” tutur Eben. (fam/bie)