DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Biaya Dekontaminasi Dibebankan ke Perusahaan

post-img

SERANG – Satgas Cesium 137 (CS-137) memas­tikan jika perusahaan-perusahan yang menyebabkan pencemaran lingku­ngan atau polutan harus bertanggung ja­wab menyelesaikan persoalan ling­kungan. 

Hal itu sesuai dengan prinsip yang diatur dalam undang-undang yakni Polluters pay principle. Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingku­ngan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan