DECEMBER 9, 2022
Utama

Sekolah Gratis Butuh Juknis Jelas

post-img

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi


SERANG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menilai pelaksanaan Program Sekolah Gratis di Provinsi Banten masih membutuhkan petunjuk teknis (juknis) yang jelas dan rinci agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana, khususnya sekolah swasta. 

Diketahui, PSG dimulai pada tahun ajaran 2025/2026 yang diperuntukkan bagi SMA, SMK, dan SKh swasta di Banten.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengata­kan, meskipun program tersebut terbukti ber­dampak positif terhadap peningkatan partisipasi jumlah peserta didik, ketia­daan juknis turunan dari Peraturan Gu­bernur menjadi salah satu kendala utama dalam implementasi. “Program sekolah gratis ini secara kebijakan sudah baik dan manfaatnya terasa. Namun di lapangan, kami menemukan masih adanya ketidakpastian administratif karena juknisnya belum tersedia secara resmi,” ujar Fadli usai menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (20/1).

Menurut Fadli, Ombudsman melakukan pengawasan melalui koordinasi dengan kepala sekolah swasta, tinjauan lapangan ke lebih dari 13 SMA dan SMK swasta, serta penyebaran kuesioner kepada 78 se­ko­lah peserta PSG di delapan kabu­paten/kota. Dari hasil tersebut, banyak sekolah mengaku hanya berpegangan pada materi sosialisasi, bukan pada panduan teknis tertulis yang baku. “Kondisi ini membuat sekolah bingung, misalnya terkait komponen biaya apa yang boleh dan tidak boleh dipungut, me­kanisme pelaporan, hingga pertang­gung­­jawaban penggunaan dana,” ungkapnya.

Selain itu, Ombudsman juga mencatat pen­cairan dana Program Sekolah Gratis belum dilakukan secara periodik setiap bulan. Pada tahap awal, pencairan bah­kan hanya mencapai sekitar 60 per­sen dari total alokasi. Hal ini berdampak pa­da perencanaan keuangan dan opera­sional sekolah swasta yang sebagian be­sar bergantung pada pembiayaan dari PSG.

Fadli menegaskan, percepatan penyu­sunan juknis menjadi kunci agar program dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. “Dengan juknis yang jelas, sekolah tidak ragu dalam melak­sana­kan program, dan potensi mal­adminis­trasi bisa dicegah,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjutnya, Ombudsman mengapresiasi dampak positif Program Se­kolah Gratis terhadap peningkatan jumlah peserta didik di sekolah swasta yang mencapai sekitar 24 persen pada tahun ajaran 2025/2026. Program ini juga dinilai efektif mengurangi penum­pukan siswa di sekolah negeri dan te­ka­nan pada penambahan rombongan belajar.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyatakan Pemprov Banten akan menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi Ombudsman. Ia menarget­kan penyempurnaan aspek teknis, ter­masuk penyusunan juknis, dapat dise­lesaikan dalam waktu dekat.

“Sekolah gratis ini berada di jalur yang be­nar untuk meningkatkan angka par­tisi­pasi sekolah dan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, catatan dari Ombudsman menjadi bahan evaluasi penting agar pelaksanaannya semakin baik,” ujar Andra.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Jamaluddin mengatakan, pihak­nya saat ini tengah melakukan evaluasi me­nyeluruh agar ke depan tidak lagi me­nimbulkan keluhan dari sekolah swasta peserta program. “Memang ke­ma­rin ada masukan terkait pola pen­cairan anggaran yang dilakukan bertahap, misalnya 60 persen di awal dan sisanya menyusul. Ini sedang kami evaluasi su­paya ke depan lebih tertib dan tidak mem­beratkan sekolah,” ujar Jamaluddin.

Ia menyampaikan, Dindikbud Banten mendorong agar ke depan pencairan dana Program Sekolah Gratis dapat dila­kukan lebih rutin, bahkan idealnya m­enyerupai pola penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan pola tersebut, sekolah diharapkan me­miliki kepastian arus kas untuk menun­jang operasional dan peningkatan kua­litas layanan pendidikan.

“Harapannya sekolah-sekolah swasta yang mengikuti program ini tidak lagi terbebani, bisa fokus meningkatkan kualitas, dan pada akhirnya tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena persoalan biaya,” tuturnya.

Jamaluddin menambahkan, Dindikbud juga akan melakukan pendataan ulang terhadap sekolah-sekolah penerima Program Sekolah Gratis yang masih membutuhkan perbaikan sarana dan prasarana. Data tersebut nantinya akan disinergikan dengan program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat, sehingga peningkatan akses pendidikan dapat berjalan seiring dengan peningkatan mutu. (nna/air)