Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi
SERANG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menilai pelaksanaan Program Sekolah Gratis di Provinsi Banten masih membutuhkan petunjuk teknis (juknis) yang jelas dan rinci agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana, khususnya sekolah swasta.
Diketahui, PSG dimulai pada tahun ajaran 2025/2026 yang diperuntukkan bagi SMA, SMK, dan SKh swasta di Banten.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan, meskipun program tersebut terbukti berdampak positif terhadap peningkatan partisipasi jumlah peserta didik, ketiadaan juknis turunan dari Peraturan Gubernur menjadi salah satu kendala utama dalam implementasi. “Program sekolah gratis ini secara kebijakan sudah baik dan manfaatnya terasa. Namun di lapangan, kami menemukan masih adanya ketidakpastian administratif karena juknisnya belum tersedia secara resmi,” ujar Fadli usai menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (20/1).
Menurut Fadli, Ombudsman melakukan pengawasan melalui koordinasi dengan kepala sekolah swasta, tinjauan lapangan ke lebih dari 13 SMA dan SMK swasta, serta penyebaran kuesioner kepada 78 sekolah peserta PSG di delapan kabupaten/kota. Dari hasil tersebut, banyak sekolah mengaku hanya berpegangan pada materi sosialisasi, bukan pada panduan teknis tertulis yang baku. “Kondisi ini membuat sekolah bingung, misalnya terkait komponen biaya apa yang boleh dan tidak boleh dipungut, mekanisme pelaporan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana,” ungkapnya.
Selain itu, Ombudsman juga mencatat pencairan dana Program Sekolah Gratis belum dilakukan secara periodik setiap bulan. Pada tahap awal, pencairan bahkan hanya mencapai sekitar 60 persen dari total alokasi. Hal ini berdampak pada perencanaan keuangan dan operasional sekolah swasta yang sebagian besar bergantung pada pembiayaan dari PSG.
Fadli menegaskan, percepatan penyusunan juknis menjadi kunci agar program dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. “Dengan juknis yang jelas, sekolah tidak ragu dalam melaksanakan program, dan potensi maladministrasi bisa dicegah,” ujarnya.
Di sisi lain, lanjutnya, Ombudsman mengapresiasi dampak positif Program Sekolah Gratis terhadap peningkatan jumlah peserta didik di sekolah swasta yang mencapai sekitar 24 persen pada tahun ajaran 2025/2026. Program ini juga dinilai efektif mengurangi penumpukan siswa di sekolah negeri dan tekanan pada penambahan rombongan belajar.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyatakan Pemprov Banten akan menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi Ombudsman. Ia menargetkan penyempurnaan aspek teknis, termasuk penyusunan juknis, dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Sekolah gratis ini berada di jalur yang benar untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah dan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, catatan dari Ombudsman menjadi bahan evaluasi penting agar pelaksanaannya semakin baik,” ujar Andra.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Jamaluddin mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh agar ke depan tidak lagi menimbulkan keluhan dari sekolah swasta peserta program. “Memang kemarin ada masukan terkait pola pencairan anggaran yang dilakukan bertahap, misalnya 60 persen di awal dan sisanya menyusul. Ini sedang kami evaluasi supaya ke depan lebih tertib dan tidak memberatkan sekolah,” ujar Jamaluddin.
Ia menyampaikan, Dindikbud Banten mendorong agar ke depan pencairan dana Program Sekolah Gratis dapat dilakukan lebih rutin, bahkan idealnya menyerupai pola penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan pola tersebut, sekolah diharapkan memiliki kepastian arus kas untuk menunjang operasional dan peningkatan kualitas layanan pendidikan.
“Harapannya sekolah-sekolah swasta yang mengikuti program ini tidak lagi terbebani, bisa fokus meningkatkan kualitas, dan pada akhirnya tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena persoalan biaya,” tuturnya.
Jamaluddin menambahkan, Dindikbud juga akan melakukan pendataan ulang terhadap sekolah-sekolah penerima Program Sekolah Gratis yang masih membutuhkan perbaikan sarana dan prasarana. Data tersebut nantinya akan disinergikan dengan program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat, sehingga peningkatan akses pendidikan dapat berjalan seiring dengan peningkatan mutu. (nna/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
