DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Kabur, Pelaku Curanmor Ditembak

post-img

DOR: AS, tersangka kasus curanmor di Lebak.(Satreskrim Polres Lebak)


LEBAK-Upaya AS (37), mengelabui polisi yang menangkapnya pada Kamis (7/7) lalu, gagal. AS berusaha kabur dengan modus meminta izin buang air kecil. Polisi pun terpaksa menembak kedua kakinya. 

Informasi yang diperoleh Radar Banten, AS dituduh sebagai pelaku pencurian kendaraan ber­motor (curan­mor). Warga Desa Girilaya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak ini terakhir mencuri motor milik Rohiman pada 23 Juni 2022 lalu di Desa Sajira, Kecamatan Sajira.

Setelah dilakukan penye­li­dikan, AS diketahui ber­sembunyi di rumah adik kandungnya di Kecamatan Leuwidamar. Kamis (7/7), polisi menggerebek kediaman adik kandung AS. Selain AS, polisi mengamankan satu unit motor Honda Beat ber­nopol A 6598 EF yang me­ru­pakan barang curian. 

Nah, saat akan digiring ke Ma­polres Lebak, AS meminta waktu untuk buang air kecil. Saat pegangan polisi dilong­gar­kan, AS justru berontak dan berusaha kabur. 

AS yang tidak menggubris pe­ringatan polisi, terpaksa di­lumpuhkan dengan dua ti­mah panas. 

“Ia berpura-pura ingin bua­­ng air kecil, dan setelah di berikan kesempatan untuk bua­ng air kecil pelaku men­coba berontak dan melarikan diri. Namun dengan ke­si­gap­an dan tindakan terukur ang­ota Tim Resmob berhasil di­­lumpuhkan pelaku dengan di­tembak kedua kakinya,» kata Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono ke­pa­da Radar Banten, Ra­bu (20/7).

AS yang terluka urung di­bawa ke Mapolres Lebak. Dia dilarikan ke Puskesmas Man­dala. “Motor itu dike­ta­hui di jual oleh AS kepada adiknya yang berinisial AM (27), yang kini AM sudah ma­suk dalam daftar pen­carian orang (DPO) karena me­lakukan penandahan ba­rang hasil curian,” ujar Indik.

AS yang hanya bisa duduk di kursi roda itu disangka melanggar Pasal 363 KUH Pidana. 

“Ancaman kurungan 7 ta­hun penjara, sementara adik­­nya yang masih DPO yakni AM terancam terjerat pasal 340 KUH-Pidana de­ngan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (mg-02/nda)