DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Masih Banyak ASN Berpolitik Praktis

post-img

SERANG - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai masih banyak aparatur sipil negara yang berpolitik praktis. Pada penyelenggaraan pemilu, abdi negara itu tidak netral.  

Hal itu diungkapkan Asisten Pengawasan Bidang Kode Etik Perilaku dan Netralitas ASN pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nurhasmi saat menjadi pembicara pada rapat koordinasi dan evaluasi pene­rapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di Aula Tb Suwandi, Pemkab Serang, Rabu (20/7).

Nurhasmi mengatakan, berdasarkan pengalaman Pemilu 2014, 2019, dan Pilkada 2020, pihaknya banyak menerima laporan netralitas ASN. “Dari 2.000 laporan yang masuk, 1.500 di antaranya terbukti melanggar netralitas ASN,” ungkapnya.

Ia mengatakan, kasus pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi melalui media sosial. Mereka mendukung salah satu calon hingga berniat menca­lonkan diri di pemilu.

Khusus di Banten, kata dia, kasus netralitas ASN pada Pilkada 2020 sebanyak 42 kasus. “ASN itu tidak boleh memihak secara politik, fokus kerja saja,” ujarnya.

Ia mengatakan, ada dua sanksi berat yang bisa dijatuhkan kepada ASN yang diketahui menjadi anggota partai politik. Mulai dari pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Ia menjelaskan, pemberhentian dengan hormat dijatuhkan jika ASN yang bersang­kutan izin terlebih dahulu kepada atasan­nya jika ingin masuk parpol. Sementara, pemberhentian dengan tidak hormat dijatuhkan jika masuk parpol tanpa izin.

Karena itu, ia berharap kepada para ASN untuk menjaga netralitasnya. “Kalau mau berpolitik harus melepas status ASN nya, karena aktivitas dia itu atas nama ASN, termasuk fasilitas-fasilitas negara yang digunakan,” ucapnya.


KASUS PERSELINGKUHAN

Pada bagian lain, Nurhasmi mengatakan, kisah percintaan yang diperagakan pada serial film Layangan Putus memang sering menjadi kenyataan di kalangan ASN. “Layangan Putus secara nyata memang ada di ASN,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu bisa terjadi lantaran seringnya tugas bersama. Kemudian hubungan antar kawanan kerja itu dibiarkan oleh lingkungannya. 

“Saya sering menangani antara atasannya dengan bawahannya. Pernah di rumah sakit antara tenaga medis dengan perawat­nya,” ungkapnya kepada wartawan.

Ia mengatakan, kasus perselingkuhan di kalangan ASN paling banyak terjadi di wilayah kerja Kementerian Pendidikan. “Paling banyak memang guru, tapi yang lainnya juga bukan berarti tidak ada,” ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengem­bangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pihaknya sejak awal tahun sudah menerima delapan permohonan perceraian ASN.

Dari delapan permohonan itu, kata dia, satu dibatalkan. “Yang satu pemohon sudah konfirmasi katanya tidak jadi cerai. Kebanyakan memang permohonan cerai karena ketidakcocokan, sering bertengkar, selisih masalah ekonomi,” katanya.

Surtaman mengatakan, dalam menangani kasus perceraian ASN pihaknya melakukan mediasi sebanyak tiga kali. Jika hasil mediasi tetap ingin bercerai, maka diarahkan ke Pengadilan Agama. “Paling banyak yang mengajukan cerai dari wanita, di kesehatan (Dinas Kesehatan-red),” pungkasnya. (jek/bie)