DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Qurnia : JPU Abaikan Fakta Persidangan

post-img

Perkara Dugaan Pungli Bea Cukai Bandara Soetta

SERANG-Qurnia Ahmad Bukhari menilai jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten bersikap abai terhadap fakta di persidangan perkara dugaan pungutan liar (pungli) perusahaan jasa titipan (PJT) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Soalnya, surat dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa perkara dugaan pungli tahun 2020-2021 senilai Rp 3,5 miliar itu tidak berubah. 

“JPU memilih untuk mengabaikan fakta-fakta persidangan. Seyog­ya­nya pengadilan merupakan tempat yang sakral dan ter­hormat, serta merupakan harapan bagi masyarakat untuk men­dapatkan keadilan. Tidak sepatutnya kebenaran yang ter­ungkap di persidangan diabaikan begitu saja,” kata Qurnia mem­bacakan dupliknya di Pengadilan Tipikor Serang, kemarin (20/7). 

Mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soetta ini menganggap selama persidangan sudah banyak fakta-fakta yang memastikan dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut. 

Bahkan, sebelum diperiksa oleh kejaksaan, kasus tersebut telah diperiksa oleh Kementerian Keuangan, dan hasilnya dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

"Menurut Ahli Pidana Prof Mudzakir dan Prof Chairul Huda berpendapat bila hasil pemeriksaan internal sudah menyebutkan kasusnya clean and clear, maka kasus dinyatakan selesai dan tidak boleh dibawa lagi ke ranah pidana, tidak boleh membuat orang terzalimi dalam proses hukum,” tambahnya.

Untuk itu, sambung Qurnia, majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang diminta menolak seluruh dakwaan JPU. “Karena perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh anak buah saya yaitu Vicentius Istiko Murtiadji beserta rekan-rekan seangkatannya sama sekali tidak ada kaitannya dengan saya,” ungkap Qurnia. 

Sementara itu, Kuasa hukum Qurnia, Bayu Prasetio mengatakan, jika tindakan perbuatan melawan hukum terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji tidak bisa dibebankan kepada kliennya.

“Dakwaan yang dibuat terhadap Qurnia jelas merupakan dakwaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bagaimana mungkin dakwaan Qurnia dikenakan delik tindak pidana yang berlainan jenis dalam suatu dakwaan subsidiaritas,” kata Bayu. 

Bayu mengungkapkan, peran Qurnia tidak jelas dan dipaksakan menjadi pelaku. Dalam fakta persidangan tidak ada bukti keterlibatan Qurnia dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Vincentius Istiko Murtiadji.

“Oleh karena itu telah tepat untuk dinyatakan dakwaan terhadap diri terdakwa Qurnia batal demi hukum. Fakta persidangan tak membuktikan adanya meeting of mind antara Vincentius Istiko Murtiadji dengan Qurnia Ahmad Bukhari karena tindakan perbuatan melawan hukum dilakukan sendiri oleh Istiko, dan tindakan pidana tidak bisa dibebankan kepada Qurnia Ahmad Bukhari,” kata Bayu.

Selain itu, Qurnia yang diduga menerima hadiah dari PJT, juga tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. “Kita semua sepakat bahwa saksi Vicentius Istiko Murtiadji terbukti menerima uang sebagai pengakuannya di persidangan

didukung bukti lainnya yaitu Laporan audit investigasi inspektorat Kementerian Keuangan. Namun tidak ada satupun alat bukti yang dapat menerangkan penerimaan hadiah oleh terdakwa Qurnia,” kata Bayu. 

“Bahkan terdakwa istiko sendiri dalam persidangan menyatakan tidak pernah memberikan uang suap tersebut kepada Qurnia serta tidak pernah pula diperintah untuk meminta dan menerima uang”. Tambahnya.

Bayu menegaskan sesuai fakta persidangan, justru telah terjadi tindak pidana penyuapan antara PT SKK melalui Arif Agus Harsono kepada Vicentius Istiko Murtiadji sebagai penerima suap.

“Fakta itu dikuatkan sendiri oleh JPU yang menyatakan adanya kesepakatan yang berujung pada penerimaan sejumlah uang oleh saksi Vicentius Istiko Murtiadji,” tutur Bayu. (fam/nda)