DECEMBER 9, 2022
Cover Story

Kejari Pandeglang Bongkar Kasus Korupsi BOS Afirmasi

post-img

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang dikomandoi Helena Oktavianne berhasil membongkar kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi tahun 2019. 

Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun anggaran BOS Afirmasi 2019 yang disalurkan untuk SMP di Kabupaten Pandeglang senilai Rp8 miliar. Anggaran tersebut dibelanjakan untuk pengadaan tablet dan peralatan komputer lainnya yang proses pembeliannya melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang atau jasa oleh satuan pendidikan yang diakses melalui laman siplah. kemdikbud.go.id. 

Secara teknis laman SIPLah adalah portal, sehingga membutuhkan akun untuk login ke dalam system atau aplikasi.

Dalam sistem pembelian atau pengadaan barang dan jasa melalui SIPlah inilah terendus dugaan merugikan keuangan negara.

Hal itu diperkuat dengan diterimanya laporan dan berita acara penanganan perkara dugaan korupsi pada tahun 2020-2021. Pada tahun tersebut Helena Ovtavianne belum menjabat sebagai Kajari Pandeglang.

Setelah Helena masuk dan menakodai Kajari Pandeglang satu persatu kasus korupsi mulai dibongkar. Termasuk Kasus BOS Afirmasi 2019 yang dibongkar dan sudah menetapkan satu orang tersangka korupsi.

Tersangka korupsi BOS Afirmasi 2019 merupakan seorang wiraswasta bernama Asep.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengucapkan, syukur atas penetapan tersangka korupsi BOS Afirmasi.

“Kalau saya bersyukurnya, karena alhamdulillah saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri akhirnya bisa ya (menetapkantersangka korupsi), enggak cuman ngomong doang ya. Benar kita menetapkan tersangka,” katanya kepada Radar Banten.

Menurutnya, penanganan perkara dugaan korupsi BOS Afirmasi memang sudah terlampau lama. Sudah berjalan setahun lebih.

“Jadi sebelum ia menjabat kasus ini sudah bergulir. Namun memang masih banyak kekurangan BAP dari pihak-pihak lain tapi unsurnya sudah terpenuhi,” katanya.

Sudah terpenuhinya unsur perkara korupsi maka Kejari menetapkan satu orang tersangka. Dengan inisial A yang menerima uang dari seluruh kepala sekolah.

“Bahwa si tersangka berinisial A, adalah orang menerima uang dari seluruh kepala sekolah, dia juga kemudian membeli barang tersebut di dalam aplikasi user, pasword, dipegang sama si tersangka A,” katanya.

Akan tetapi, tersangka A, ini menyalahi aturan pembelian barang dan jasa. Di mana harganya juga sudah ditentukan dan sudah dikondisikan.

“Melalui istilahnya satu pintu melalui si tersangka A. Sementara ini baru menahan satu orang tersangka “ katanya. (mg-01/bie)