DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Buruh Tolak Aturan Pusat

post-img

SERANG - Aliansi Serikat Pekerja Se­rikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Tenaga­kerja (Permenaker) Nomor 7 tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Mereka menilai aturan tersebut me­rugikan tenaga kerja sekaligus mempersempit peluang menjadi pegawai tetap. 

Penolakan tersebut disampaikan kepada Pemkab Serang dan DPRD Kabupaten Serang me...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan