DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Investor Diminta Pelajari Perda RTRW

post-img

Sebelum Berinvestasi di Pandeglang

PANDEGLANG - Investor yang berinvestasi di Pandeglang diminta untuk mempelajari Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sehingga mereka tidak salah dalam menetapkan lokasi ketika akan berinvestasi di Kota Badak.

Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang Eni Tri Setiawati menyatakan, investor banyak yang tidak tahu tentang RTRW Pandeglang. Akibatnya, mereka ada yang salah dalam menetapkan lokasi untuk berinvestasi.

"Banyak investor kadang belum begitu paham. Khususnya kaitan pemilihan lokasi titik koordinat peruntukan lahan untuk investasi sesuai Perda RTRW," kata Eni di Kantornya, Selasa (21/6).

Seperti halnya kejadian kemarin, dalam Perda tertuang empat kecamatan boleh dibangun, kecuali di empat kecamatan. Empat kecamatan tersebut, yaitu di Kecamatan Pandeglang, Labuan, Cadasari, dan Kecamatan Cadasari. 

"Jadi, dia (investor) beli di Kecamatan Pagelaran. Dia langsung beli tanah seluas 10 hektare di Pagelaran," ung­kapnya. 

Setelah beli lahan, langsung mengurus perizinan, termasuk ke Bagian Penataan Ruang. 

"Pas ke kita, kita lakukan pengecekan titik koordinatnya. Saat dicek di RTRW itu tenyata masuk kawasan perkotaan, maka tidak boleh untuk peternakan. Namun lahannya sudah terlanjur dibeli," jelasnya. 

Kemudian, ia juga kedatangan investor yang akan berinvestasi di Cikeusik dan Cimanggu. Investor tersebut ter­nyata sudah mengantongi HGB. "Dia mau usaha tambak udang tapi ternyata lahan HGB, setelah dicek itu untuk kawasan pariwisata. Jadi nggak bisa juga, mau investor gimana kita punya Perda kalau tidak sesuai RTRW maka kita bisa dipidanakan," ung­kapnya. 

Oleh karena itu, Eni menyarankan ke­pada para investor sebelum mela­kukan belanja lahan, mereka harus terlebih dahulu melakukan konsultasi. Khususnya untuk penetapan lokasi koor­dinat lahannya agar sesuai perun­tukan dalam Perda RTRW. 

"Supaya jangan sampai gagal berinvestasi karena lahan tidak sesuai peruntukan. Jadi lebih baik lakukan konsultasi dulu, bisa ke kita bisa ke dinas pertanian maupun dinas terkait," tegasnya. 

Eni mengungkapkan, dalam upaya me­mudahkan investor, Pemkab Pan­deglang melalui Bidang Penataan Ruang tengah menyusun RDTR (Ren­cana Detail Tata Ruang) Kawasan Panim­bang. RDTR membantu memu­dah­kan investor mendapatkan peta lahan untuk investasi sesuai peruntukannya. 

"Melalui RTRW petanya kecil, jadi lewat RDTR lebih detail. RDTR yang saat ini sudah selesai untuk Kecamatan Carita," jelasnya. 

Kalau Kecamatan Carita sudah selesai, sekarang sedang berjalan penyusunan RDTR Panimbang. Selanjutnya nanti RDTR Bojong yang masuk dalam kawasan industri. 

"Kalau RDTR Carita sudah online, sudah bisa diakses oleh masyarakat. Bisa melalui aplikasi Sigampang (Sistem Informasi Geografis Gambaran Pandeglang)," katanya. 

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pan­deglang Bayu Daniswara menambahkan, RDTR itu bagian dari RTRW.

"Namun dengan rincian zonasi kawa­san­nya lebih detail. Dalam RDTR itu semua peruntukan lahan akan lebih terperinci dan mencakup semua kepentingan, baik itu nasional, provinsi maupun kabupaten," pungkasnya.(mg-01/tur)