SERANG-Dua warga negara (WN) Iran berinisial MK (62) dan AH alias Baba (38), ditangkap petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (14/7).
Keduanya dituduh menjadi penadah dan ekspor motor hasil kejahatan ke Iran.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Shinto Silitonga menuturkan, selain dua WN Iran, polisi menangkap MFR alias Robi, warga Kota Serang. “Ada tiga orang tersangka yang kami amankan dalam kasus ini,” ungkap Shinto di Mapolda Banten, Kamis (21/7).
Dikatakan Shinto, kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan penyidik terhadap transaksi dua unit motor oleh MFR. Yakni, di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang pada Rabu (13/7), dan di Benggala Kota Serang, pada Kamis (14/7) lalu.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui jika dua unit motor tersebut dibeli MFR alias Robi dari AD (buron-red) tanpa surat-surat dengan nilai transaksi Rp20 juta per unit,” kata Shinto. didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro.
Saat diperiksa, MRF telah melakukan transaksi untuk 10 unit motor. Dana pembelian motor curian itu berasal dari AH alias Baba. “MFR menerima dana Rp21 juta dari AH alias Baba, tiap transaksi tersebut. MFR alias Robi mendapatkan keuntungan berkisar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta rupiah tergantung negosiasi MFR alias Robi dengan sumber motor yang ditransaksikan,” kata Shinto.
Motor hasil kejahatan ini oleh MFR dibawa ke Pasar Rebo dan selanjutnya dibawa oleh AH ke gudang PT Garuda Surga Hondalux (GSH) milik MK yang berlokasi di Gang Nusa Indah, Ciracas, Jakarta Timur dengan menggunakan mobil pikap.
“Pasca pendalaman terhadap tersangka AH, penyidik mendapat keterangan AH alias Baba mendapat keuntungan yang sama dengan Robi, antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta dari setiap transaksi, dan uang transaksi diterima secara transfer melalui rekening dari tersangka MK,” ungkap Shinto.
Berdasarkan data pengiriman dana oleh MK, diketahui AH telah menerima 10 kali transfer atas transaksi 10 unit motor sepanjang tahun 2022.
"Jadi sindikat ini hanya menerima motor-motor terbaru dan telah beroperasi selama dua tahun. Tersangka AH tidak hanya memiliki kaki tangan di wilayah Banten, melainkan juga wilayah Jawa Barat dan Lampung,” kata Shinto.
Unit-unit motor tahun terbaru ini kemudian dipreteli komponennya oleh MK di gudang. Komponen motor tersebut dimasukkan ke dalam kardus agar terlihat seperti motor baru. “Jika volume kendaraan mencukupi, berdasarkan keterangan MK akan diekspor ke negara Iran," kata Shinto.
Shinto menjelaskan, ketiganya disangka melanggar Pasal 480, Pasal 481 KUH Pidana jo Pasal 55 KUH Pidana. Mereka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Shinto mengaku, pihaknya masih memburu AD, oknum LSM yang menjual dua unit motor kepada MFR alias Robi. Pengejaran ini dilakukan untuk mengungkap pemilik kendaraan tersebut. “Kami mengimbau kepada pihak dealer, perusahaan finance yang membiayai 48 unit motor sesuai daftar penyitaan penyidik agar dapat menghubungi penyidik pada Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten untuk mengetahui histori transaksi dan pembiayaan pada masing-masing unit tersebut, sehingga diperoleh fakta lebih luas tentang jaringan sindikasi tersebut,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut. (fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
