DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Dua WN Iran Tadah Motor Curian

post-img

SERANG-Dua warga negara (WN) Iran berinisial MK (62) dan AH alias Baba (38), di­tang­kap petugas Subdit Ja­tan­ras Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (14/7).

Keduanya dituduh menjadi pe­nadah dan ekspor motor hasil kejahatan ke Iran. 

Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Shinto Silitonga menu­tur­kan, selain dua WN Iran, polisi menangkap MFR alias Robi, warga Kota Serang. “Ad­a tiga orang tersangka yang kami amankan dalam ka­sus ini,” ungkap Shinto di Ma­polda Banten, Kamis (21/7).

Dikatakan Shinto, kasus ini ter­ungkap bermula dari ke­cu­rigaan penyidik terhadap transaksi dua unit motor oleh MFR. Yakni, di Kelurahan Ci­gadung, Kecamatan Ka­rang­­tanjung, Kabupaten Pan­deg­lang pada Rabu (13/7), dan di Benggala Kota Serang, pada Kamis (14/7) lalu.

“Dari hasil pemeriksaan di­ketahui jika dua unit motor tersebut dibeli MFR alias Robi dari AD (buron-red) tan­pa surat-surat dengan ni­lai tran­saksi Rp20 juta per unit,” kata Shinto. didampingi Ka­subdit Jatanras Ditres­krimum Polda Banten Kom­pol Akbar Baskoro. 

Saat diperiksa, MRF telah melakukan transaksi untuk 10 unit motor. Dana pem­be­lian motor curian itu ber­asal dari AH alias Baba. “MFR menerima dana Rp21 juta dari AH alias Baba, tiap tran­saksi tersebut. MFR alias Robi mendapatkan keuntungan berkisar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta rupiah tergantung ne­gosiasi MFR alias Robi de­ngan sumber motor yang ditransaksikan,” kata Shinto. 

Motor hasil kejahatan ini oleh MFR dibawa ke Pasar Rebo dan selanjutnya dibawa oleh AH ke gudang PT Garuda Surga Hondalux (GSH) milik MK yang berlokasi di Gang Nusa Indah, Ciracas, Jakarta Timur dengan menggunakan mobil pikap. 

“Pasca pendalaman ter­hadap tersangka AH, penyidik men­da­pat keterangan AH alias Baba mendapat ke­un­tungan yang sama dengan Robi, antara Rp500 ribu hing­ga Rp1,5 juta dari setiap tran­saksi, dan uang transaksi di­terima secara tran­sfer me­lalui rekening dari ter­sangka MK,” ungkap Shinto. 

Berdasarkan data pe­ngi­riman dana oleh MK, di­ke­tahui AH telah menerima 10 kali transfer atas transaksi 10 unit motor sepanjang ta­hun 2022.

"Jadi sindikat ini hanya me­nerima motor-motor terbaru dan telah beroperasi selama dua tahun. Tersangka AH tidak hanya memiliki kaki tangan di wilayah Banten, melainkan juga wilayah Jawa Barat dan Lampung,” kata Shinto.

Unit-unit motor tahun ter­baru ini kemudian dipreteli kom­ponennya oleh MK di gu­dang. Komponen motor ter­sebut dimasukkan ke dalam kardus agar terlihat se­perti motor baru. “Jika vo­lume ken­daraan mencukupi, berdasar­kan keterangan MK akan di­ekspor ke negara Iran," kata Shinto.

Shinto menjelaskan, ketiga­nya disangka melanggar Pasal 480, Pasal 481 KUH Pidana jo Pasal 55 KUH Pidana. Me­reka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Shinto mengaku, pihaknya masih memburu AD, oknum LSM yang menjual dua unit motor kepada MFR alias Robi. Pe­ngejaran ini dilakukan un­tuk mengungkap pemilik kendaraan tersebut. “Kami mengimbau kepada pihak dealer, perusahaan fi­nance yang membiayai 48 unit motor sesuai daftar pe­nyitaan pe­nyidik agar dapat meng­hu­bungi penyidik pada Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten untuk menge­tahui histori transaksi dan pem­biayaan pada masing-masing unit tersebut, sehingga diper­oleh fakta lebih luas tentang jaringan sindikasi tersebut,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut. (fam/nda)