DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Eks Ketua dan Bendahara Koperasi Dibui

post-img

GIRING: K dan AF eks Ketua dan Bendahara Koperasi Bangkit digiring keluar dari ruang pemeriksaan untuk dibawa ke Lapas Klas III Rangkasbitung, Kamis (21/7).(YUSUF PURNAMA/RADAR BANTEN)

Disangka Korupsi Dana Bergulir 

LEBAK-Eks Ketua dan Bendahara Koperasi Bangkit dijebloskan penyidik Kejari Lebak ke Lapas Klas III Rangkasbitung, kemarin (21/7). K dan AF dibui usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana bergulir senilai Rp2,5 miliar. 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak Akhmad Fakhir mengatakan, keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. Usai ber­status tersangka, keduanya ditahan oleh penyidik hingga 20 hari ke depan.  

Diketahui, K merupakan Ketua Koperasi Bangkit periode 2012-2013 dan AF adalah Bendahara Koperasi Bangkit periode yang sama. Diduga, keduanya menilap dana bergulir yang dipinjam Koperasi Bangkit dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) pada 2012 lalu.

“Kita juga tengah lakukan pemeriksaan terhadap LPDB, namun untuk bentuk kongkalikongnya seperti apa kita belum tahu. Masih kita kembangkan,” kata Akhmad kepada Radar Banten, kemarin.

Sementara Kasi Intel Kejari Lebak Rans Fismi menuturkan, keduanya mengajukan pinjaman Rp2,5 miliar kepada LPDB dengan dalih untuk para anggota Koperasi Bangkit. 

Namun, uang pinjaman itu digunakan oleh keduanya untuk kepentingan pribadi. Seperti rehab penginapan sebesar Rp244.287.500 dan biaya keperluan lainnya sebesar Rp91.712.500.

Akibat perbuatan keduanya, negara menderita kerugian sebesar Rp336 juta.

“Tersangka K dan AF ini diketahui telah memani­pulasi data laporan realisasi penyaluran pinjaman LPDB dengan mengubah jumlah anggota dan nama anggota yang meminjam dana Koperasi Bang­kit serta nilai pinjaman yang bersumber dari pinjaman LPDB. Mereka juga tidak menya­lurkan seluruh pinjaman Dana Bergulir dari LPDB ke anggota koperasi dan ada dana yang digunakan untuk keperluan pribadi,” jelasnya. (Mg-02)