DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pegawai Bank Keliling Jualan Ganja

post-img

SERANG-Penghasilan CA (28), sebagai karyawan Ko­perasi Simpan Pinjam alias bank keliling tak cukup mem­­biayai kebutuhan ke­luarga­nya. Warga Desa Bo­ngos, Ke­­camatan Cililin, Ka­bupaten Bandung Barat, Jawa Barat ini pun nekat ber­jualan ganja.

Kapolres Serang Ajun Komi­saris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan, CA ditangkap petugas di ping­gir Jalan Ki Ajurum, Ke­ca­matan Cipocokjaya, Kota Serang, Senin (18/7).

Sebelumnya, petugas di­pimpin Insepktur Polisi Dua (Ipda) Rian Jaya Surana me­lakukan undercover buyer atau penyamaran sebagai pem­beli ganja. 

“Setelah waktu dan tempat di­tentukan, petugas segera ber­gerak ke lokasi. Setelah transaksi dilakukan, tersangka langsung diamankan,” kata Yudha, Kamis (21/1).

Polisi menemukan delapan paket ganja yang disimpan dalam tas selempang milik CA. “Tersangka berikut ba­rang buktinya kemudian di­bawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemerik­saan,” ujar Yudha.

Kasat Resnarkoba Polres Serang (Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael K Tandayu meng­ungkapkan, CA nekat ber­jualan ganja lantaran per­­soalan ekonomi. Ter­sang­ka yang memiliki satu orang anak ini mengaku pendapatan sebagai bank keliling tidak cukup untuk memenuhi ke­butuhan keluarga.

“Motifnya karena ekonomi. Tersangka berjualan ganja ka­rena untuk menambah ke­bu­tuhan keluarga. Selain men­da­pat keuntungan, ter­sangka juga bisa mengon­sumsi ganja secara gratis,” kata Michael.

Kata Michael, CA membeli gan­ja dari dari bandar di wi­layah Jakarta Barat. CA kini di­­sangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 ten­­tang Narkotika. “Ancaman hu­­­­­kuman minimal 5 tahun pe­n­jara,” tutur Michael. (fam/nda)