DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Ancam Mandor, Keamanan Proyek Divonis Setahun

post-img

BERSALAH: Yodi Agustiawan saat berbincang dengan kuasa hukumnya, beberapa waktu lalu. Petugas keamanan proyek ini divonis setahun penjara.


SERANG – Yodi Agustiawan di­vo­nis pidana satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Ne­geri Serang. Terdakwa pengan­caman terhadap mandor proyek itu dinyatakan terbukti bersalah me­langgar dakwaan ketiga Pasal 448...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan