Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Inpres yang ditetapkan pada 13 September 2022, Presiden Jokowi memberikan empat perintah khusus kepada gubernur, bupati/walikota untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas.
Pertama, para kepala daerah diminta memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, kepala daerah diminta untuk menyusun serta menetapkan peraturan kepala daerah (Pergub/Perbup/Perwalkot) dan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Ketiga, Kepala daerah diminta mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Keempat, Kepala daerah diinstruksikan untuk mengawasi setiap satuan kerja perangkat daerah dalam memantau perkembangan penggunaan kendaraan listrik, sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah masing-masing.
Menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku siap merealisasikan mobil listrik menjadi kendaraan dinas di Pemprov Banten.
“Itu kan kebijakan pemerintah pusat, maka kita pemerintah daerah akan berada dijalur kebijakan pemerintah itu untuk mendukungnya,” kata Al Muktabar, usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Banten, kemarin.
Ia melanjutkan, pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tahun depan.
“Saat ini kita masih menunggu aturan teknis terkait itu, pada dasarnya kita patuh sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.
Al melanjutkan, tahun ini Inpres Nomor 7 Tahun 2022 akan disosialisasikan terlebih dahulu oleh Kemendagri, selanjutnya Pemprov Banten akan konsultasi untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional.
“Harus diatur dulu melalui Pergub, baru kemudian dianggarkan dalam APBD,” tuturnya.
Lantaran pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik kendaraan dinas operasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tentunya pemprov juga akan melakukan koordinasi dengan DPRD Banten.
“Paling cepat mulai dianggarkan pada Perubahan APBD 2023, namun yang paling penting menyiapkan dulu aturan teknisnya. Karena kebijakan ini berlaku secara nasional,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo mengungkapkan, sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, sikap DPRD sejalan dengan Pemprov Banten terkait pergantian kendaraan dinas yang mengonsumsi BBM menjadi mobil listrik.
“Kalau sudah menjadi kebijakan pusat, pemerintah daerah wajib melaksanakannya,” katanya.
Hanya saja, lanjut Budi, butuh waktu untuk mewujudkan mobil listrik menjadi kendaraan dinas operasional. Selain butuh peraturan gubernur, pengadaan mobil listrik juga harus dipersiapkan dulu infrastruktur pendukungnya.
“Selain harga mobil listrik cukup mahal, perlu dipersiapkan juga infrastruktur pendukungnya seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Masa iya kendaraan dinasnya mobil listrik tapi di KP3B tidak ada SPKLU,” ungkapnya.
Idealnya, lanjut Budi, pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas baru bisa dianggarkan dalam APBD Banten tahun 2024.
“Akhir tahun ini DPRD dan Pemprov Banten akan membahas rancangan APBD tahun 2023. Bila tahun depan sudah ada pergubnya. Bisa dianggarkan pada APBD 2024, itu pun dimulai satu atau dua unit mobil listrik dulu untuk pimpinan. Itu pun kita minta pemerintah pusat melalui PLN membangun dulu SPKLU di Kota Serang, khususnya di KP3B,” bebernya.
Budi yang juga menjadi juru bicara badan anggaran DPRD Banten menambahkan, pihaknya harus mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah dalam hal pengadaan listrik.
“Prinsipnya penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas operasional jangan sampai mengabaikan program pembangunan di Provinsi Banten,” pungkasnya. (den/bie)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
- NUSANTARA metro disway
- FOKUS DISWAY
