SENGKETA: Komisi V DPRD Banten meminta penjelasan Kepala Dindikbud Banten terkait sengketa lahan SMKN 6 Kota Serang di ruang rapat Komisi V, Rabu (21/9).
DPRD Banten Panggil Dindikbud Banten
SERANG – SMK Negeri 6 Kota Serang di Kecamatan Kasemen didugat oleh warga bernama Daliman, lantaran sebagian bangunannya berdiri di atas lahan miliknya.
Kisruh sengketa lahan tersebut langsung direspon cepat oleh Komisi V DPRD Banten, dengan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Kepala SMKN 6 Kota Serang.
Menurut Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, pihaknya sengaja meminta keterangan Dindikbud Banten untuk mengetahui secara utuh latar belakang adanya sengketa lahan SMKN 6 Kota Serang.
“Ini harus segera dicari solusinya oleh Pemprov Banten, jangan sampai mengganggu kegiatan belajar mengajar. Jangan sampai para siswa dan guru menjadi korban akibat adanya gugatan soal lahan sekolah,” kata Yeremia saat meminta keterangan kepada Kepala Dindikbud Banten di ruang rapat Komisi V, Rabu (21/9).
Ia melanjutkan, pengelolaan SMA/SMK Negeri sejak tahun 2017 menjadi tanggung jawab Pemprov Banten. Sehingga ketika ada sengketa lahan sekolah, maka Dindikbud Banten harus bertanggung jawab.
“Warga yang lahannya dibangun sekolah, punya hak untuk mendapatkan ganti rugi,” tegasnya.
Kendati demikian, Komisi V meminta penyelesaian sengketa lahan SMKN 6 Kota Serang harus sesuai aturan yang berlaku.
“SMKN 6 Kota Serang dibangun Pemkot Serang pada tahun 2010, namun gugatan oleh warga melalui kuasa hukumnya dilakukan tahun ini dimana pengelolaan sekolahnya sudah jadi tanggungjawab Pemprov Banten,” bebernya.
Dihadapan pimpinan dan anggota Komisi V, Kepala Dindikbud Banten Tabrani mengungkapkan, sejak mendapatkan gugatan dari kuasa hukum warga yang mengklaim lahannya dibangun SMKN 6 Kota Serang, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan kuasa hukum penggugat.
“Kemarin kami sudah bertemu dan sepakat dengan kuasa hukum penggugat bahwa persoalan ganti rugi dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia melanjutkan, hasil kajian Dindikbud terkait pembangunan SMKN 6 Kota Serang pada 2010, memang ada penyerahan bangunan pada saat itu, hanya saja yang diserahkan sebatas bangunan tidak dengan tanahnya.
“Kalau saya baca surat keterangannya itu memang bangunannya diserahkan, tapi tanahnya belum ada keterangan bahwa ada tukar menukar tanah,” bebernya.
Terkait anggaran ganti rugi, Tabrani memastikan sudah disiapkan anggaran di APBD Perubahan 2022. Oleh karena itu, apabila memang lahan tersebut belum dibayarkan maka Pemprov Banten akan segera membayarnya.
“Pasti dibayar, anggarannya sudah ada. Tahapannya kan harus total bidang, appraisal, SPH baru bayar. Kami dorong dalam satu dua bulan ke depan tim appraisal sudah turun,” ungkapnya.
Secara umum, kata Tabrani, sengketa lahan SMKN 6 Kota Serang sudah ada solusi. Bahkan pihak penggugat memastikan tidak ada aksi penutupan sekolah secara sepihak.
“Intinya sudah ada kesepakatan antara Dindikbud dan pihak penggugat yang meminta ganti rugi. Kami akan menyelesaikan sengketa ini sesuai kewenangan Pemprov Banten," pungkasnya.
Kepala SMKN 6 Kota Serang, Ani Risma mengaku tidak mengetahui latar belakang sengketa lahan sekolah yang dipimpinnya, lantaran baru menjabat kepala sekolah SMKN 6 Kota Serang.
“Tapi Alhamdulillah sudah diselesaikan oleh Dindikbud Banten, dan dalam waktu dekat akan segera diberikan ganti rugi kepada pihak penggugat,” katanya.
Ani memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal. "Semoga tahun ini juga persoalan ini selesai sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.
Usai rapat, anggota Komisi V, Umar Bin Barmawi mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Dindikbud menemui pihak penggugat. “Terkait gugatan sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Sekarang fokus pada proses pemberian ganti rugi,” katanya.
Komisi V, lanjut Umar, tidak mengetahui persoalan yang terjadi pada tahun 2010. Namun begitu, pihaknya mendorong tim appraisal segera turun ke lapangan agar proses ganti rugi segera bisa direalisasikan.
“Besok (hari ini) kami juga akan meninjau langsung ke SMKN 6 Kota Serang, untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap normal," pungkas Umar.
Diketahui, seorang warga bernama Daliman asal Kota Serang menggugat sekolah SMKN 6 Kota Serang, lantaran sebagian bangunan sekolah berdiri di atas lahan milik Daliman sekira 2.100 meter persegi.
Sebelumnya, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengaku telah menugaskan Kepala Dindikbud menyelesaikan permasalahan lahan SMKN 6 Kota Serang.
"Kami prinsipnya akan menyelesaikan secara baik masalah ini sesuai aturan. Nanti teknisnya juga akan melibatkan Pemkot Serang agar masalah ini tuntas," bebernya. (den/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
