DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Parpol Diminta Turunkan Baliho

post-img

SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang meminta partai politik (Parpol) untuk segera mencopot alat peraga kampanye (APK) karena melanggar aturan.

Bawaslu memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada parpol, apabila tidak diindahkan, akan dilakukan penco­potan paksa bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.

Ketua Bawaslu Ka...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan