DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Bos Tambang Ilegal Dituntut Satu Tahun Penjara

post-img

SERANG - Fahroji dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Budi Atmoko dengan pidana penjara se­lama satu tahun, Kamis (22/1). Di­rektur Utama CV EP Firdaus tersebut di­nilai terbukti melakukan penam­bangan ilegal di Kampung Pamekser, Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

JPU menyatakan, Fahroji dianggap ter­bukti bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan