DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Perda Lingkungan Hidup Bakal Direvisi

post-img

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mendorong agar adanya revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Serang. 

Revisi tersebut perlu dilakukan karena dinilai ada beberapa nomenklatur pasal dan ayat yang sudah tidak sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.

Selain itu,...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan