DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Tempat Hiburan dan Rumah Makan Terancam Disegel

post-img

CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mempertegas penegakan aturan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Rumah makan dan tempat hiburan yang nekat melanggar ketentuan jam operasional terancam disita dan disegel.

Penegasan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembatasan Kegiatan Hiburan dan Usaha Rumah Makan Selama Bu...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan