DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Disidik, Pelaku Belum Diburu

post-img

SERANG-AP pria asal Cikeusal, Kabupaten Serang yang menghamili anak kandungnya bakal ditetapkan buronan atau dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Kurniady mengaku, EP belum ditetapkan sebagai DPO, meski kasusnya telah masuk tahap penyidikan Jumat (19/4) lalu. “Akan ditetapkan DPO," kata Andi dikonfirmasi...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan