DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Oknum Karyawan Pelindo Edarkan Sabu

post-img

SERANG – Edy Junaedy, karyawan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), di­dakwa mengedarkan sabu. Akibatnya, ia dituntut dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. 

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Junaedy berupa pidana pen­jara selama tujuh tahun,” ujar JPU da­lam amar tuntutannya, dikutip Radar Banten dari laman resmi Penga­dil...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan