DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pengamen Jualan Ganja

post-img

SERANG-MN (21), diringkus polisi di sebuah kontrakan di daerah Ci­po­cokjaya, Kota Serng, Senin (18/7). Pe­ngamen asal Ci­pare, Kecamatan Serang ini di­tangkap lantaran me­nge­darkan ganja. 

Kasat Resnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael K Tandayu mengatakan, MN ditang­kap sekira pukul 10.00 WIB. Tim yang dipimpin Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rian Jaya Surana me­nga­mankan MN beserta barang bukti tiga paket ganja. 

“Dalam penggeledahan, petugas me­ngamankan tiga paket ganja yang di­sembunyikan dalam lemari pa­kaian. Bersama barang bukti, MN langsung digelandang ke ma­polres untuk dilakukan pe­me­­rik­saan,” kata Michael, kemarin (22/7). 

MN mengaku daun ganja itu dibeli dari seseorang yang menyebut di­rinya Bang Jago (DPO). Identitas asli bandar ini masih belum dapat di­ungkap lantaran transaksi antara MN dan Bang Jago dilakukan melalui telepon.

 “Kalau untuk motif, tersangka ingin mendapat penghasilan tam­bahan dari menjual ganja. Selain men­dapat keuntungan uang, juga bisa mengonsumsi gratis," kata Michael.

Kasus serupa juga sempat diung­kap polisi pada Jumat (15/7) lalu. Se­orang pe­ngamen berinisial SH alias Bendol (39), ditangkap lan­ta­­ran mengedar­kan sabu-sabu. Pria asal Kelurahan Lo­pang, K­e­camatan Serang, Kota Se­rang ini ke­dapatan memiliki 11 pa­ket sabu-sabu. (fam/nda)