SERANG-MN (21), diringkus polisi di sebuah kontrakan di daerah Cipocokjaya, Kota Serng, Senin (18/7). Pengamen asal Cipare, Kecamatan Serang ini ditangkap lantaran mengedarkan ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael K Tandayu mengatakan, MN ditangkap sekira pukul 10.00 WIB. Tim yang dipimpin Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rian Jaya Surana mengamankan MN beserta barang bukti tiga paket ganja.
“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan tiga paket ganja yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Bersama barang bukti, MN langsung digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Michael, kemarin (22/7).
MN mengaku daun ganja itu dibeli dari seseorang yang menyebut dirinya Bang Jago (DPO). Identitas asli bandar ini masih belum dapat diungkap lantaran transaksi antara MN dan Bang Jago dilakukan melalui telepon.
“Kalau untuk motif, tersangka ingin mendapat penghasilan tambahan dari menjual ganja. Selain mendapat keuntungan uang, juga bisa mengonsumsi gratis," kata Michael.
Kasus serupa juga sempat diungkap polisi pada Jumat (15/7) lalu. Seorang pengamen berinisial SH alias Bendol (39), ditangkap lantaran mengedarkan sabu-sabu. Pria asal Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang ini kedapatan memiliki 11 paket sabu-sabu. (fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
