DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pria Mabuk Aniaya Santri di Kresek

post-img

KRESEK-Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Qurrotu Nafsin berinisial SA (15), tiba-tiba diserang oleh seorang pria mabuk, Rabu (20/7) malam. SA diserang saat bertugas jaga malam di lingkungan ponpes di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. 

Kapaolresta Tangerang Komisaris Besar (Kombes) Pol Raden Romdhon Natakusuma me­nuturkan, peristiwa penganiayaan ter­jadi sekira pukul 23.00 WIB. SA saat itu di­ketahui sedang bertugas jaga malam di ponpes. 

Saat berjaga, SA tiba-tiba dihampiri oleh MF. Pria asal Mamuju, Sulawesi Barat ini lang­sung memukuli korban. “Tiba-tiba ter­sangka datang dalam keadaan mabuk dan langsung melakukan pemukulan,” kata Romdhon, Jumat (22/7).

Tubuh korban yang lebih kecil mem­buat­nya sulit melawan. Suara keributan itu pun didengar oleh KRM (43), salah satu pengasuh Ponpes Qurrotu Nafsin. KRM bergegas mendatangi lokasi. Dia ber­usaha memegangi MF agar tidak me­mukuli korban. 

“Namun tersangka berhasil melepaskan diri dari pegangan KRM. Dan tersangka ke­mudian memukuli KRM hingga lebam di bibir,” ujar Romdhon.

Puas memukuli korban, buruh serabutan di ponpes tersebut pergi meninggalkan lo­kasi. Sementara korban melaporkan ke­jadian tersebut ke Mapolsek Kresek. 

Kamis (21/7), MF berhasil diringkus polisi di sekitar ponpes. Dia dibawa ke Mapolsek Kresek untuk diperiksa. 

Kapolsek Kresek Ajun Komisaris Polisi (AKP) Osman Singalingging mengaku saat MF diamankan mulutnya masih berbau alkohol. “MF ini kerja serabutan di pondok pe­santren, sambil menjadi santri,” kata Osman melalui sambungan telepon. 

MF oleh penyidik telah ditetapkan sebagai ter­sangka. Dia disangka melanggar Pasal 351 KUH Pidana dan Pasal 80 Undang-un­dang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Per­lindungan Anak. (mul/nda)