DECEMBER 9, 2022
Utama

Berandalan Jalanan Konvoi Bawa Celurit

post-img

PATROLI: Petugas kepolisian melakukan patroli untuk mencegah adanya tawuran, di Jembatan Aria Wangsakara (Bogeg), Senin (22/8) dinihari.

SERANG – Sebuah video yang menun­jukkan gerombolan berandalan jalanan yang melakukan aksi konvoi sambil mem­bawa senjata tajam (sajam) jenis celurit viral di media sosial (medsos). 

Gerombolan berandalan jalanan mela­kukan aksi konvoi di jalanan Kota Serang itu telah membuat resah ma­syarakat. 

Berdasarkan penelusuran Radar Banten, video berandalan jalanan terse­but diunggah oleh akun Instagram @in­fobanten1 pada Minggu (21/8). Dalam video tersebut menunjukkan sekelompok remaja yang menunggangi sepeda motor sambil membawa celurit. 

Para berandalan jalanan tersebut ter­lihat melakukan konvoi dari arah Parung menuju Polda Banten. Dari video yang beredar tersebut, para geng motor tersebut tampak melakukan konvoi di Jembatan Bogeg, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang. 

Belum diketahui kapan berandalan jalanan tersebut melakukan konvoi di jalanan. Namun diduga, konvoi tersebut dilakukan belum lama ini. Video berandalan jalanan membawa sajam tersebut telah viral di medsos. Sejak Senin (22/8) siang video tersebut telah ditonton 43 ribu lebih dan dikomentari lebih dari 300 komentar. “Sangat mere­sahkan warga dan masyarakat yang lewat,” tulis akun @hanafi_hanam dalam kolom komentar. 

Ada juga yang meminta agar kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap mereka. “Tindak tegas pak pol (polisi-red), bikin resah di jalan” tulis akun @nuraisyahsheila seraya menyebut akun @Bidhumas Polda Banten dan @humas­polresserang. 

Akun medsos lainnya menilai kebe­radaan berandalan jalanan tersebut sudah membahayakan masyarakat. “Bahayaaa nih bahayaaa,” tulis akun @putrimelamirela. 

Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri saat dikonfirmasi membenarkan video berandalan jalanan yang viral di medsos tersebut ada di Jembatan Bogeg, Kelu­rahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok­jaya, Kota Serang. “Kalau di videonya ada di Jembatan Bogeg (lokasi beranda­lan jalanan konvoi-red),” ungkap Iwan.

Iwan mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang ada di video terhadap. “Sedang diselidiki, kalau terkait korban kami belum mendapat informasi,” kata Iwan. 

Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rudy Heriyanto Adi Nugroho sebelumnya sudah beberapa kali telah memerintah anggotanya untuk menindak tegas para berandalan jalanan yang membuat resah dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kam­tibmas). “Jika ada berandalan jala­nan yang meresahkan masyarakat tindak tegas jangan sampai mengganggu situasi kamtibmas,” kata Rudy, Rabu (16/4). 

Rudy telah mengarahkan anggotanya untuk menembak di tempat para pelaku berandalan jalanan yang mengancam jiwa masyarakat dan anggota di la­pangan. “Maka untuk menghentikan ba­haya yang ditimbulkan dari beran­dalan jalanan itu, saya perintahkan jajaran untuk berani bertindak tegas, kalau perlu tembak di tempat!,” kata Rudy. 

Rudy mengungkapkan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas yang harus dilindungi. Ia meminta kepada anggota di lapangan untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas dan terukur. “Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas,” kata mantan Kadivkum Polri tersebut. 

Dijelaskan Rudy, penggunaan senjata api oleh petugas kepolisian dapat dila­kukan untuk melindungi nyawa orang lain dan melindungi diri dari ancaman kematian atau luka berat. 

“Penggunaan senjata api bisa digu­na­kan untuk mencegah terjadinya keja­hatan yang mengancam jiwa orang lain, meng­hentikan orang yang mela­kukan tindakan yang membahayakan jiwa dan menangani situasi yang mengancam jiwa,” ungkap Rudy. 

Standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api tersebut telah diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM. Dalam Perkap tersebut disebutkan penggunaan senpi boleh dilakukan untuk melindungi jiwa orang dan diri sendiri. 

“Pedomani Perkap itu untuk melin­dungi masyarakat,” perintah Rudy ke­pada anggotanya. 

Tindakan tegas berupa tembak di tempat tersebut tidak perlu ditakuti oleh petugas kepolisian saat bertugas di lapangan. Polda Banten menjamin tidak akan memberikan sanksi apapun terhadap anggotanya yang melakukan tindakan tersebut. “Sepanjang kita pedo­mani perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP,” kata Rudy. 

Adanya perkap tersebut menjadi dasar polisi untuk bertindak cepat dan tepat dalam mengambil keputusan. Jangan sam­pai, Polri gagal melindungi masya­rakat saat mendapat ancaman. “Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi asesoris dinas semata,” tutur Rudy. (fam/air)