DECEMBER 9, 2022
Utama

Eks Kadindikbud Banten Divonis 16 Bulan

post-img

VONIS: Ketua majelis hakim Slamet Widodo membacakan putusan terhadap terdakwa Engkos Kosasih di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (22/8).

Kasus Pengadaan Komputer Rp24,9 Miliar 

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Banten Engkos Kosasih dijatuhi pidana penjara selama 16 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (22/8).

ENGKOS dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tahun 2018 senilai Rp24,9 miliar. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Engkos Kosasih dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan kurungan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo dalam amar putusan. 

Engkos juga diganjar pidana tam­ba­han berupa denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman 16 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan ter­sebut juga dijatuhkan majelis hakim ke­pada mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono. 

Sedangkan dua terdakwa lain yakni Ko­misaris PT Cahaya Akbar Media­tek­nologi (CAM) Ucu Supriatna dan Direktur PT Astragraphia Xprins Indo­nesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing hingga Senin malam kemarin sekira pukul 22.00 WIB belum selesai dibacakan. 

Perbuatan keempat terdakwa, menurut ma­jelis hakim telah terbukti bersalah me­langgar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­be­ran­tasan Tindak Pidana Korupsi se­bagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Se­bagai­mana dalam dakwaan subsider,” kata Slamet.

Diuraikan dalam putusan, perkara terse­but berawal saat Engkos menyam­paikan kepada Ardius bahwa proyek pengadaan komputer akan dikerjakan oleh Ucu. “Tahun ini pake saudara Ucu (omongan Engkos kepada Ucu-red) dan menyampaikan akan ada success fee,” ujar anggota majelis hakim Novalinda Arianti. 

Engkos kemudian menyuruh Ardius untuk menemui Ucu. Perintah Engkos tersebut ditindaklanjuti Ardius dengan menghubungi Ucu melalui sambungan telepon. Dari komunikasi tersebut, Ardius dan Ucu bertemu dua kali. “Per­temuan pertama di Hotel Le Dian dan kedua di Duren Jatohan Haji Arif,” ungkap Novalinda. 

Novalinda mengatakan di sela-sela obrolan, Ardius sempat menanyakan me­ngenai success fee kepada Ucu. Ke­tika itu, Ucu menjawab telah meng­alo­kasikan sekitar lima persen dari real cost. Adanya permintaan fee tersebut kembali disampaikan Engkos pada Mei 2018. Ketika itu, Engkos menemui Joko Waluyo yang merupakan pengganti Ardius sebagai Sekretaris Dindikbud Banten. 

Engkos pada waktu itu juga menge­nalkan Joko kepada Ucu sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan. “(Engkos-red) meminta (kepada Joko-red) untuk menyegerakan proses pencairan dana pengadaan komputer tahun 2018,” ungkap Novalinda. 

Akan tetapi, Joko sebagai pejabat pem­buat komitmen (PPK) dan kuasa peng­guna anggaran (KPA) pengadaan me­nolak memproses pencairan ang­garan sebelum dilakukan audit oleh Inspektorat Banten sebagai mitigasi resiko. 

Keengganan Joko memproses pen­cairan proyek tersebut membuat Engkos selaku pengguna anggaran (PA) meng­ambil alih tugas KPA dan PPK. Selan­jutnya, dokumen pembayaran yang telah ditandatangani Engkos dilakukan pembayaran oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten. 

Jumlah uang yang ditransfer ke re­kening PT AXI selaku perusahaan yang menyediakan komputer UNBK sebesar Rp22,381 miliar. Jumlah uang yang ditransfer tersebut setelah dipotong pajak. “Jumlah yang dibayarkan untuk keseluruhan item Rp22.381.277.455,” kata Novalinda. 

Novalinda mengatakan, perbuatan ke­empat terdakwa dalam pengadaan ter­sebut tidak melakukan analisis ke­butuhan dan tidak tercantum dalam rencana kebutuhan barang milik daerah. “Melaksanakan kegiatan pengadaan dengan tidak menyusun rencana umum pengadaan barang/jasa yang sesuai kebutuhan Dindikbud Banten sehingga spesifikasi komputer menjadi tidak jelas,” kata Novalinda. 

Keempat terdakwa juga menyetujui dan menandatangani dokumen pen­cairan untuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Mereka juga telah merekayasa proses pemilihan barang dan jasa secara e-catalog dengan me­milih PT AXI, padahal PT AXI tidak memenuhi persyaratan penyedia dalam katalog elektronik. 

Selain itu, keempat terdakwa melak­sa­nakan kegiatan pengadaan dengan kondisi operating system windows dan software microsoft yang tidak memiliki lisensi resmi. Akibat perbuatan para terdakwa negara dirugikan sebesar Rp8,987 miliar (kerugian negara telah dikembalikan). “Menyebabkan kerugian negara Rp8,987 miliar,” tutur Novalinda dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Subardi dan Mulyana serta terdakwa dan kuasa hukumnya. 

Menanggapi putusan tersebut, Engkos, Ardius dan JPU menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian perkara tersebut belum dinyatakan inkrah atau berke­kuatan hukum tetap. (fam/air)