VONIS: Ketua majelis hakim Slamet Widodo membacakan putusan terhadap terdakwa Engkos Kosasih di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (22/8).
Kasus Pengadaan Komputer Rp24,9 Miliar
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Banten Engkos Kosasih dijatuhi pidana penjara selama 16 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (22/8).
ENGKOS dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tahun 2018 senilai Rp24,9 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Engkos Kosasih dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan kurungan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo dalam amar putusan.
Engkos juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman 16 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan tersebut juga dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono.
Sedangkan dua terdakwa lain yakni Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) Ucu Supriatna dan Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing hingga Senin malam kemarin sekira pukul 22.00 WIB belum selesai dibacakan.
Perbuatan keempat terdakwa, menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Slamet.
Diuraikan dalam putusan, perkara tersebut berawal saat Engkos menyampaikan kepada Ardius bahwa proyek pengadaan komputer akan dikerjakan oleh Ucu. “Tahun ini pake saudara Ucu (omongan Engkos kepada Ucu-red) dan menyampaikan akan ada success fee,” ujar anggota majelis hakim Novalinda Arianti.
Engkos kemudian menyuruh Ardius untuk menemui Ucu. Perintah Engkos tersebut ditindaklanjuti Ardius dengan menghubungi Ucu melalui sambungan telepon. Dari komunikasi tersebut, Ardius dan Ucu bertemu dua kali. “Pertemuan pertama di Hotel Le Dian dan kedua di Duren Jatohan Haji Arif,” ungkap Novalinda.
Novalinda mengatakan di sela-sela obrolan, Ardius sempat menanyakan mengenai success fee kepada Ucu. Ketika itu, Ucu menjawab telah mengalokasikan sekitar lima persen dari real cost. Adanya permintaan fee tersebut kembali disampaikan Engkos pada Mei 2018. Ketika itu, Engkos menemui Joko Waluyo yang merupakan pengganti Ardius sebagai Sekretaris Dindikbud Banten.
Engkos pada waktu itu juga mengenalkan Joko kepada Ucu sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan. “(Engkos-red) meminta (kepada Joko-red) untuk menyegerakan proses pencairan dana pengadaan komputer tahun 2018,” ungkap Novalinda.
Akan tetapi, Joko sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan menolak memproses pencairan anggaran sebelum dilakukan audit oleh Inspektorat Banten sebagai mitigasi resiko.
Keengganan Joko memproses pencairan proyek tersebut membuat Engkos selaku pengguna anggaran (PA) mengambil alih tugas KPA dan PPK. Selanjutnya, dokumen pembayaran yang telah ditandatangani Engkos dilakukan pembayaran oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.
Jumlah uang yang ditransfer ke rekening PT AXI selaku perusahaan yang menyediakan komputer UNBK sebesar Rp22,381 miliar. Jumlah uang yang ditransfer tersebut setelah dipotong pajak. “Jumlah yang dibayarkan untuk keseluruhan item Rp22.381.277.455,” kata Novalinda.
Novalinda mengatakan, perbuatan keempat terdakwa dalam pengadaan tersebut tidak melakukan analisis kebutuhan dan tidak tercantum dalam rencana kebutuhan barang milik daerah. “Melaksanakan kegiatan pengadaan dengan tidak menyusun rencana umum pengadaan barang/jasa yang sesuai kebutuhan Dindikbud Banten sehingga spesifikasi komputer menjadi tidak jelas,” kata Novalinda.
Keempat terdakwa juga menyetujui dan menandatangani dokumen pencairan untuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Mereka juga telah merekayasa proses pemilihan barang dan jasa secara e-catalog dengan memilih PT AXI, padahal PT AXI tidak memenuhi persyaratan penyedia dalam katalog elektronik.
Selain itu, keempat terdakwa melaksanakan kegiatan pengadaan dengan kondisi operating system windows dan software microsoft yang tidak memiliki lisensi resmi. Akibat perbuatan para terdakwa negara dirugikan sebesar Rp8,987 miliar (kerugian negara telah dikembalikan). “Menyebabkan kerugian negara Rp8,987 miliar,” tutur Novalinda dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Subardi dan Mulyana serta terdakwa dan kuasa hukumnya.
Menanggapi putusan tersebut, Engkos, Ardius dan JPU menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian perkara tersebut belum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. (fam/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
- NUSANTARA metro disway
- FOKUS DISWAY
