DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Jual Obat Keras, Dua Pemuda Ditangkap

post-img

LEBAK-Dua pemuda asal Kabupaten Lebak berinsial WH (19), dan SD (25), menjual ratusan obat keras. Selasa (16/8), keduanya ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Lebak. 

Kasat Resnarkoba Polres Lebak Ajun Ko­misaris Polisi (AKP) Malik Abraham me­nga­takan, keduanya ditangkap saat berada di Jalan Raya Pasar Malingping, Kampung Polotot, Desa Sukaraja, Kecamatan Maling­ping, Kabupaten Lebak. 

"Penangkapan kedua pemuda ini berawal dari informasi masya­rakat yang diresahkan akan per­edaran obat ilegal. Atas informasi itu kami me­lakukan pe­nyelidikan dan akhir­nya kami ber­hasil meng­ungkap per­edar­an obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Ka­bu­­paten Le­bak," kata Ma­lik, Se­nin (22/8).

Malik mengatakan, dari tangan kedua pe­muda itu, pihaknya me­nga­­man­kan barang bukti berupa 37 butir obat jenis tra­ma­dol HCI, 240 butir obat jenis eksimer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp125 ribu, dan dua unit ponsel.

"Obat-obatan itu sendiri merupakan obat keras yang hanya bisa didapatkan berdasarkam resep dokter. Obat ini dilarang diperjualbelikan secara bebas tanpa adanya izin atau resep dokter karena dapat berbahaya jika dikonsum­si secara berlebihan tampa adanya aturan," kata Malik. 

Atas perbuatannya, mantan Kapolsek Rang­kasbitung ini menjerat keduanya dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU Nomor 36 tentang Ke­sehatan. Keduanya terancam pidana mak­simal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. 

"Dalam kesempatan ini kami mengimbau ke­pada warga Lebak khususnya kalangan anak muda untuk menjauhi narkotika juga obat-obatan, karena kedua barang itu dapat mem­berikan efek yang dapat menganggu konsentrasi bahkan halusinasi. Bahkan yang paling parah ialah efek candunya, dimana para pecandunya akan sangat bergantung untuk mengkonsumsi narkoba atau obat-obatan, tentunya itu akan merusak masa depan," pungkasnya. (mg02/nda)