DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pejudi Manfaatkan Warung Pecel Lele

post-img

DIRINGKUS: Dua pelaku judi melalui aplikasi Ludo ditangkap petugas Reskrim Polsek Kasemen, Minggu (21/8).(Polresta Serang Kota for Radar Banten)

SERANG-Sebuah warung pecel lele di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang dijadikan AP (33), sebagai tempat bertemu para pemasang judi togel. Sabtu (20/8), warga Kelurahan Unyur ini disergap petugas Resmob Polresta Serang Kota.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Ko­misaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma me­nga­takan, tim yang dipimpin oleh Inspektur Po­lisi Dua (Ipda) Feby Mufti Ali itu berhasil me­ngamankan uang tunai Rp440 ribu dan empat unit ponsel milik AP. 

 “Awalnya Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa kontrakan yang digunakan sebagai warung pecel lele di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, kerap dijadikan tempat perjudian,” kata David, Senin (22/8). 

Saat ditangkap, AP mengakui perbuatannya sebagai pengepul judi togel. Dia menerima angka pasang dari pejudi dan dimasukkan ke dalam situs judi online.

Minggu (21/8), polisi kembali menangkap dua pejudi ludo. UM (31), dan US (21), ditangkap di sebuah gubuk di Kampung Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Uang tunai ratusan ribu rupiah dan dan satu unit ponsel turut diamankan. Kapolsek Kasemen AKP Ugum Taryana mengatakan, keduanya disangka melanggar Pasal 303 KUH Pidana. “Ancaman pidananya di atas tiga tahun penjara,” tutur Ugum. (fam/nda)