DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Proyek PUPR Dilaporkan ke Kejari

post-img

*Aduan Tidak Dapat Diproses

SERANG-Sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Serang menjadi temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK).

Berbekal temuan tersebut, LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang melaporkannya ke Kejari Serang, Selasa (23/8).

Sekretaris LSM Siliwangi Bersatu  Burhanudin mengatakan, hasil audit BPK ditemukan sejumlah proyek di PUPR Kota Serang tahun anggaran 2021 bermasalah. Terutama  proyek fisik dengan nilai miliaran rupiah.

Dia menyebutkan proyek tersebut di antaranya, 10 paket pekerjaan jalan poros pedesaan, pelaksanaan empat paket pekerjaan jalan senilai Rp13,6 miliar. Lalu, pekerjaan Jalan Lingkungan sebesar Rp884 juta yang tidak sesuai spesifikasi. “Pelaksanaan paket pekerjaan gedung dan bangunan BPMPTSP Kota Serang dengan nilai kontrak Rp3,9 miliar, yang diduga tidak sesuai dengan kontrak sehingga mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp111 juta," kata Burhanudin.

Selanjutnya, pelaksanaan tiga paket pekerjaan gedung dan bangunan dengan nilai kontrak

Rp9,8 miliar yang terlambat diselesaikan, dan diduga belum membayar denda keterlambatan Rp305 juta.

“PPK dan PPTK Dinas PUPR Kota Serang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak cermat dalam mempedomani peraturan

pengadaan barang jasa, surat perjanjian kontrak pekerjaan serta pengawasan pekerjaan. Hal itu dapat mengakibatkan anggaran terserap, tapi kualitas pekerjaan tidak baik dan menghamburkan anggaran,” kata Burhanudin.

Burhanudin meminta Kejari Serang menindaklanjuti temuan BKP tersebut. “Ada dugaan komitmen upeti dan PPK dan penyedia jasa,” tuding Burhanudin.

 

Burhanudin menuntut bukti adanya pengembalian atas temuan BPK tersebut.  “PUPR Kota Serang untuk memberikan, dan dapat menunjukan bukti pengembalian," ucap Burhanudin.

Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengungkapkan tidak dapat memroses laporan temuan BPK tersebut lantaran telah ada pengembalian.

Hal ini sesuai Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut, Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.”Temuan BPK itu semuanya sudah dikembalikan. Jika sudah dikembalikan, kami tidak bisa memprosesnya (melakukan tindakan hokum-red)," jelas Rezkinil. (fam/nda).