DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Target PAD Menurun

post-img

SERANG – Pemkab Serang bersama DPRD Kabupaten Serang sudah menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Perubahan 2022. Ada beberapa perubahan salah satunya soal target pendapatan asli daerah (PAD) yang menurun.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengata­kan, target pendapatan daerah pada APBD 2022 secara keseluruhan meningkat, dari Rp3,116 triliun menjadi Rp3,280 triliun. Namun, pada sektor PAD mengalami penurunan dari Rp1,003 triliun menjadi Rp976,125 miliar.

Pandji mengatakan, penurunan PAD itu lantaran terjadi penyesuaian dari target pada APBD murni. Penyesuaian itu berpatokan pada kondisi potensi pendapatan yang berkembang. “Bukan berarti kita pesimis, tapi ini penyesuaian, dari sebelumnya tidak tepat menetapkan target,” katanya usai rapat paripurna penetapan Raperda APBD Perubahan 2022 di DPRD Kabupaten Serang, Jumat (23/9).

Dikatakan Pandji, penurunan target pajak terjadi di sektor penerimaan pajak. Mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga pajak mineral bukan logam dan bebatuan (MBLB).  

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Serang Ikhwan Badrudin mengatakan, pihaknya meminta organisasi perangkat daearah (OPD) penghasil untuk menggenjot pendapatan daerah mengingat waktunya tinggal tersisa tiga bulan lagi. (jek)