DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Peredaran Miras Marak di JLS

post-img

SERANG – Aktivitas jual beli minuman keras (Miras) banyak ditemukan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramat­watu. Ada sekitar 40 tempat usaha yang menjual minuman beralkohol tersebut.

Padahal Pemkab Serang sudah melarang peredaran Miras. Satpol PP juga sudah berkali-kali melakukan penertiban di wilayah tersebut. Pada Sabtu (22/11) dini hari, Satpol PP kembali melakukan penertiban....

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan