DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Perkara di Pengadilan Harus Selesai 5 Bulan

post-img

PANDEGLANG - Pengadilan Negeri Pandeglang mempercepat penyelesaian perkara jadi lima bulan. Kebijakan tersebut untuk mengejar nilai yang tinggi di Mahkamah Agung.

"Kita punya sistem informasi penulisan perkara yang terkoneksi dengan Mahkamah Agung. Semakin cepat menyelesaikan perkara di suatu Pengadilan, semakin tinggi nilainya, ini penilaian kami di MA," kata Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Titis Tri Wulandari di PN Pandeglang, Jumat (24/6)

Percepatan penyelesaian perkara itu juga agar lebih cepat ada kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu juga untuk menghindari 

celah suap dan lobi ataupun bertemu langsung antara pihak berperkara.

Dengan diberlakukannya target tersebut, kata Titis, Hakim kini tidak lagi bisa santai karena ada target yang harus dilaporkan ke Pengadilan Tinggi setiap lima bulan.

Dari laporan tersebut, nantinya akan terpantau kinerja Hakim yang kemudian berpengaruh ke nilai penyelesaian perkara.

"Di situ sudah kelihatan, misalkan PN Rangkasbitung menyelesaikan perkara 90 persen kita 80 persen, itu kita cari tahu kenapa sih bisa lama," kata dia.

Dari hasil evaluasi, katanya, diketahui ternyata karena jaksa mendatangkan saksi lebih dari tiga kali. Padahal misalnya satu kali juga sudah cukup.

Titis menegaskan, agar kinerja hakim sesuai Standar Pelayanan Peradilan (SPP), dibuatlah jadwal persidangan.

Adanya jadwal itu maka diharapkan persidangannya bisa selesai sesuai jadwal.

"Supaya tidak molor perkaranya. Tuntutan cukup satu kali, setelah itu pembelaan, setelah itu putusan, jadi sekarang kita bisa melihat kinerja hakim melalui SPP," katanya.

Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang Andry Eswin S Oetara menambahkan, berdasarkan SPP 2021, PN Pandeglang penyelesaian perkara sudah mencapai 94 persen. 

"Jadi tidak ada tunggakan, ada juga 4-5 kasus itu karena memang perkara baru," ungkapnya.(mg-01/tur)