DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Istri Tolak Rujuk, Anak Diancam Digantung

post-img

SERANG- KN (40), warga asal Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang diamankan pe­tugas Satreskrim Polres Serang. Dia dituduh telah mengancam akan meng­gantung anaknya yang masih balita lan­taran ditolak rujuk oleh istrinya. 

”Sudah dilakukan penangkapan, pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Banten,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Shinto Sili­tonga, Minggu (24/7). 

Shinto mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah mantan istri membuat laporan ke polisi. Sebelum membuat la­poran, ibu korban tersebut mendapat ki­riman video dari pelaku. Video yang di­kirim tersebut berisi gambar tentang anak­nya yang sudah siap digantung. 

Dalam video itu, terlihat pelaku tampak me­naruh anaknya ke atas ember berwana putih. Anak yang masih balita tersebut sudah dalam kondisi leher yang terikat de­ngan tali. Sesekali anaknya mengeluh sakit saat lehernya terikat, namun pelaku me­minta anaknya tetap diam. ”Terduga me­lakukan hal tersebut sebagai ancaman agar istrinya kembali rujuk dengannya,” ungkap Shinto.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Gunawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban. Akibat tindakan kekerasan yang dialaminya tersebut, anak yang masih balita itu mengalami trauma dan merasa takut saat ketemu orang dewasa.

”Anak terlihat ada momen seperti tidak ingin secera langsung berintraksi dengan orang dewasa apalagi laki laki. Butuh waktu si anak bisa percaya. Trauma da­lam bentuk kekerasan yang dilakukan orang tuanya,” kata Gunawan.

Setelah dilakukan pendalaman oleh LPA, lanjut Gunawan, rupanya ibu korban merupakan istri ketiga pelaku yang dinikah secara siri sehingga anak tersebut tidak memiliki data identitas yang diakui negara. ”Kalau dari cerita istrinya dia istri ketiga dan siri, jadi pelaku punya empat istri,” tutur Gunawan. (fam/nda)