DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

100 Perumahan Masih Dikuasai Pengembang

post-img

SERANG – Prasarana sarana dan utilitas (PSU) Perumahan di Kabupaten Serang mayoritas masih dikuasai oleh pengem­bang. Padahal, seharusnya aset tersebut diserahkan kepada Pemkab Serang.

Dari 135 perumahan yang ada di Kabupaten Serang, baru 35 di antaranya yang melakukan penyerahan aset kepada Pemkab Serang. “Pada tahun 2022 ada 33 perumahan, 2023 terbit 2 yang sudah melakukan penyerahan yang dalam proses penyerahan ada 7 kemudian kita memproyeksikan potensi-potensi tetapi belum kita proses itu kurang lebih ada 9,” kata Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas Umum pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang Aang Khahar Mujakir, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/7). 

Ia mengatakan, banyaknya perumahan yang belum menyerahkan asetnya kepada Pemkab Serang dikarenakan mereka menunggu pembangunannya selesai hingga 100 persen. “Rata-rata memang pengembang di Kabupaten Serang ingin menyerahkan asetnya selesai 100 persen terlebih dahulu,” katanya. 

Padahal, penyerahan PSU tidak mesti diserahkan seluruhnya, melainkan juga bisa diserahkan secara bertahap kepada Pemkab Serang. “Serah terima boleh diserahkan sebagian ataupun seluruhnya, kalau sebagian itu syaratnya sudah terba­ngun satu tahun, kalau yang seluruhnya berarti sudah selesai,” terangnya. 

Ia mengatakan, terdapat banyak hal positif yang didapat oleh pengembang ketika menyerahkan asetnya secara bertahap kepada pemerintah. Salah satunya, pengembang tidak harus mengeluarkan kos lebih untuk perbaikan. “Kita dorong untuk bertahap agar kondisinya baik saat diserahkan. Kalau menunggu selesai pemasaran akan banyak yang rusaknya,” jelasnya. 

Selain itu, banyaknya perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah ialah karena sertifikatnya diagunkan ke perbankan untuk proses pembangunan. Padahal, sertifikat yang diagunkan bisa tetap diserahkan asetnya kepada pemda dengan beberapa ketentuan yang harus ditempuh pihak perumahan. 

“Rata-rata memang diagunkan sertifikat­nya ke bank, kita harus memberikan pemahaman kepada mereka jika sertifikat­nya bisa diserahkan walaupun sedang diagunkan. Karena yang diserahkan sebagian hanya 40 persen dari total 100 persen lahan. Paling nanti ada penggantian sertifikat lama ke yang baru. Ada peme­cahan dari BPN,” jelasnya. 

Meskipun banyak perumahan yang belum menyerahkan asetnya kepada pemerintah, pihaknya tidak dapat me­ngambil aset secara sepihak tanpa adanya pengajuan dari masyarakat. “Makanya kita pendekatan dulu kepada masyarakat agar mengusulkan ke kita karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terutama dari Desa,” jelasnya. 

Ia mengatakan, penyerahan PSU sangat penting dilakukan agar pemerintah daerah dapat melakukan perawatan atau bahkan pembangunan terhadap aset-aset yang ada di perumahan. “Karena PSU itu untuk menjamin masyarakat mendapatkan hak dasarnya. Tentu kalau asetnya belum diserahkan pemkab tidak bisa apa-apa kalau asetnya rusak,” jelasnya. 

Ia menjelaskan ada banyak sanksi yang siap dijatuhkan kepada pengembang yang tidak menyerahkan asetnya pada Pemkab Serang. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga dengan pencabutan izin. “Sanksinya berupa sangsi administrasi mulai dari pemberian surat peringatan, peringatan dan dibekukan izinnya sampai denda,” pungkasnya. 

Sementara itu, Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman pada DPRKP Kabupaten Serang Farry Susanto menambahkan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan monitoring ke perumahan-perumahan yang ada di kabupaten Serang. “Kita gedor dengan melakukan monitoring terhadap perumahan-perumahan. Kita akan inventarisir terlebih dahulu,” jelasnya. (mg-06/jek)