DECEMBER 9, 2022
Utama

Pembayaran Kontrak Langgar Prosedur

post-img

Beri Keterangan: Komisaris Utama PT Indo­pelita Aircraft Service (IAS) Afan Hida­yat (tengah) saat men­jadi saksi kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT IAS tahun 2021 senilai Rp 8,1 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (24/8).(fahmi Sa’i/Radar Banten)


Dugaan Proyek Fiktif di PT IAS


Komisaris Utama PT Indopelita Aircraft Service (IAS) Afan Hidayat mengakui ada prosedur yang dilanggar terkait pencairan kontrak senilai Rp8 miliar dari kerja sama antara PT IAS dengan PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN). 


Menurut Afan, uang Rp8 miliar seharusnya tidak dicairkan PT IAS karena proyek kerja sama tersebut tan­pa kontrak induk dari Pertamina. “Sesuai prosedur harus ada kontrak induk dulu, itu (pencairan uang-red) me­nyalahi prosedur,” ungkap Afan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (24/8). 

Afan dihadirkan JPU Kejati Banten dan Kejari Tangerang Selatan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT IAS tahun 2021 senilai Rp 8,1 miliar. 

Kasus dugaan korupsi di anak per­usaha­an Pertamina itu menyeret lima orang sebagai terdakwa. 

Lima terdakwa itu, Imam Fauzi selaku Vice President Business Development PT IAS, Singgih Yudianto selaku mantan direktur keuangan PT IAS, Andrian Cahy­anto selaku direktur utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN). 

Kemudian, Dedi Susanto selaku Senior Manager Operation dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan dan terakhir, Sabar Sun­darelawan selaku mantan President Director PT IAS. “Sudah dibayarkan (Rp8 miliar-red),” ungkap Afan dihadapan majelis hakim yang diketahui Slamet Widodo. 

Afan mengungkapkan dua proyek yang disoal karena tanpa kontrak induk ter­sebut yakni surat perintah kerja (SPK) 204 dan SPK 205. SPK 204 terkait proyek assesment maintenance excellent and digital transformation di Pertamina Balongan. Sedangkan, SPK 205 proyek Smart P&ID dan Isometric serta Loading Data SDX di Pertaina Balongan. “Yang sudah dibayarkan (dari dua SPK tersebut-red) Rp 8 miliar, nilai kontraknya tidak ingat,” kata Afan. 

Afan mengakui sebelum dilakukan pen­cairan sudah seharusnya dilakukan verifikasi terhadap dokumen terlebih dahulu. “Harus­nya diverifikasi dahulu,” ujar Afan dalam sidang yang dihadiri JPU Subardi, Indah Hutasoit dan Puguh Raditya. 

Afan tidak mengetahui saat ditanya terkait pihak yang memberikan perintah untuk pencairan tersebut. Sebagai ko­misaris utama, dia tidak mendapat in­­formasi soal perintah pencairan ter­se­but. “Saya tidak tahu (saat ditanya ada perintah pencairan-red),” kata Afan menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Novalinda Arianti.

Setelah uang Rp8 miliar dicairkan, kata Afan PT IAS telah melakukan pe­nagihan kembali kepada PT AKTN. Na­mun, saat ditagih PT AKTN belum me­ngembalikan uang yang sudah di­cairkan. “PT IAS melakukan penagihan untuk pengembalian (uang-red) kepada PT AKTN. Baru sebagian kecil (dikembalikan-red) nilainya setengah miliar kalau tidak salah. Laporan terakhir belum ada per­kem­bangan (sisa uang-red),” ungkap Afan dalam sidang yang disaksikan pa­ra terdakwa melalui virtual.

Sebagai komisaris utama, Afan me­ngaku tidak mengetahui pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT AKTN. Ia sama sekali tidak mendapat laporan. “Saya tidak tahu (pekerjaan yang dilakukan PT AKTN-red), saya tidak tahu karena tidak ada kontrak induk dari Pertamina,” kata Afan. 

Afan mengakui proyek SPK 204 dan SPK 205 tersebut dilakukan audit oleh PT IAS dan Pertamina. Dari hasil audit, ter­dakwa Sabar Sundarelawan menerima sejumlah uang dari proyek tersebut. Namun, pria yang juga menjabat sebagai direktur produksi PT Pelita Air Service (PAS) itu tidak mengetahui nilai uang yang diterima Sabar. “Ada penerimaan dana dari pihak ketiga kepada Pak Sabar, enggak ada penjelasan (soal nilai uang-red) dan pihak yang memberikan,” kata Afan. 

Afan mengungkapkan, hasil audit in­ternal terhadap SPK 204 dan 205 tersebut belum rampung. “Ada audit ulang dari Pertamina Pusat, belum selesai auditnya, kemudian ada laporan masyarakat ke ke­jaksaan. Belum tuntas (audit-red), saya belum dapat laporan final audit,” tutur Afan. (fam/air)