DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Polda Usut Pungli Pasar Padarincang

post-img

SERANG-Kasus dugaan pu­­ngutan liar (pungli) ter­ha­dap pedagang di Pasar Baru Padarincang, Ke­ca­matan Padarincang, Ka­bu­paten Serang diusut Sub­dit III Tipikor Ditreskrim­sus Polda Banten. Diduga, ada ratusan pedagang yang men­­jadi korban praktik pung­li. 

Kasubdit III Tipikor Ditres­krim­sus Polda Banten Ko­mi­saris Polisi (Kompol) Dony Satria Wicaksono me­nga­takan, kasus dugaan pungli ter­sebut mulai diusut sejak Mei 2022 lalu. Pe­nye­lidikan kasus tersebut di­gu­lirkan se­telah adanya la­poran dari masyarakat. "Kami mulai me­lakukan penyelidikan bu­lan Mei 2022," ungkap Dony saat di­temui di ruang kerja­nya, Rabu (24/8). 

Saat proses penyelidikan ber­langsung, penyelidik telah me­lakukan pe­mang­gilan ter­hadap para pihak terkait dan mengumpulkan barang bukti. "Ada barang bukti be­rupa kwitansi pe­nerimaan uang (yang di­berikan kepada pe­dagang-red)," kata Dony. 

Dony mengungkapkan, da­­ri hasil gelar perkara in­ter­nal, status perkara tersebut naik ke tahap penyidikan pada Juli 2022. "Naik tahap sidik (penyidikan-red) bulan Juli ini," ungkap Dony. 

Sejak dinaikan ke tahap pe­­nyidikan, penyidik telah me­­manggil dan memeriksa se­­jumlah saksi. Mereka yang di­­panggil dan diperiksa itu ke­­banyakan dari pedagang pa­sar. "Kalau jumlah saksi yang kami panggil tidak ingat (jumlahnya-red) tapi sudah banyak. Saksi yang ka­mi pe­riksa itu dari pe­da­gang, dari dinas juga ada," ucap Dony. 

Dony mengatakan, ber­da­sarkan pemeriksaan saksi, nilai pungli yang dipungut dari pedagang mencapai Rp3 juta. "Per kios itu kalau tidak salah dipungut Rp3 juta. Ada ra­tusan kios disana. Yang me­­lakukan pungutan belum dapat saya sampaikan (ke­pada media-red)," kata pria asal Karawang, Jawa Barat (Jabar) tersebut. 

Informasi yang diperoleh Radar Banten, Pasar Baru Pa­­darincang mulai diope­rasi­kan sejak Kamis 1 Juli 2022. Pasar tersebut di­ba­ngun di atas lahan sekira 1,5 hektare dan memiliki em­­pat blok. Blok pertama atau Blok A me­miliki 35 ba­­ngunan kios dan 198 los, Blok B memiliki 80 ba­ngun­an kios, Blok C me­miliki 60 bangunan kios, dan Blok D memiliki 20 los. 

Pembangunan Pasar Baru Pa­darincang dilakukan ka­rena pasar sebelumnya kerap menjadi penyebab kemacet­an serta lingkungan pasar yang sudah tidak kondusif ka­­­rena berukuran kecil. Se­men­tara jumlah pedagang dan pembeli banyak, se­hingga Diskoperindag Ka­bu­­paten Serang memutuskan untuk merelokasi ke pasar baru. “Pasarnya baru ada pe­ralih­an (dari pasar lama ke pasar baru-red),” tutur Do­­ny. (fam/nda)