MOBIL DINAS: Walikota Serang Budi Rustandi membagikan kaos di Royal Baroe, beberapa waktu lalu.
SERANG - Akun Instagram milik Ekbisbanten.com dilaporkan Walikota Serang Budi Rustandi ke Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminial Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Budi Rustandi tidak terima dengan pemberitaan media daring tersebut tentang anggaran pemeliharaan mobil dinas Walikota Serang.
Pemimpin Redaksi Ekbisbanten.com Rizal Fauzi mengatakan, laporan Walikota Serang tersebut telah teregister dengan nomor: 57/1/RES.2.5./2026. Laporan tersebut dibuat pada Selasa (20/1).
Dalam laporannya, polisi menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pasal tersebut berisi tentang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, baik secara lisan maupun tertulis, dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui media tulisan atau gambar yang disiarkan kepada publik.
”Kami dilaporkan ke Polda Banten karena memberitakan anggaran pemeliharaan dinas mobil Walikota Serang,” katanya, Minggu (25/1).
Rizal menyayangkan langkah hukum yang ditempuh Budi Rustandi. Sebab, ia menilai, konten yang dipersoalkan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijalankan untuk kepentingan publik.
“Produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Langkah ini berpotensi menghambat kebebasan pers,” tukasnya.
Namun, Rizal mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia berharap, aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek kerja jurnalistik serta perlindungan kebebasan pers sebagaimana dijamin undang-undang. ”Seharusnya persoalan tidak melalui proses di Kepolisian tapi ke Dewan Pers,” katanya.
Rizal menjelaskan, Ekbisbanten.com menayangkan berita anggaran pemeliharaan mobil dinas Walikota Serang yang mencapai Rp1,6 miliar pada Jumat (9/1). Pemberitaan tersebut sempat menjadi perbincangan publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Namun, berdasarkan penelusuran ulang data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, redaksi Ekbisbanten.com menemukan adanya kekeliruan dalam penyajian informasi. Ekbisbanten.com kemudian memuat klarifikasi dari Pemerintah Kota Serang berjudul
“Viral Anggaran Pemeliharaan Mobil Wali Kota Rp1,6 Miliar, Pemkot Serang: Itu untuk 42 Kendaraan Dinas”.
Walikota Serang Budi Rustandi menilai, pemberitaan tersebut memuat pencemaran nama baik. ”Ini masuknya pencemaran nama baik,” katanya dalam video yang beredar.
Kepala Bagian Umum, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Arif Redy Winata mengungkapkan, alokasi anggaran pemeliharaan mobil dinas tersebut bukan hanya untuk Walikota Serang. Namun, untuk para pejabat di lingkungan Setda Kota Serang. Yakni, Rp45 juta untuk tiap jabatan sesuai standar yang telah ditetapkan.
”Informasi yang beredar menyebutkan biaya pemeliharaan mobil dinas Pak Wali dan Pak Wakil mencapai Rp1,6 miliar per tahun. Padahal, angka itu mencakup semua kendaraan dinas jabatan dan operasional di Setda, mulai dari asisten daerah, sekretaris daerah, hingga walikota dan wakil walikota,” katanya.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Maruli Ahiles Hutapea belum bisa memberikan penjelasan terkait kasus ini. ”Besok saya cek ya. Nanti saya tanya ke penyidiknya sepertinya apa laporannya,” ujarnya. (fam/don)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
