DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Walikota Serang Laporkan Ekbisbanten.com

post-img

MOBIL DINAS: Walikota Serang Budi Rustandi membagikan kaos di Royal Baroe, beberapa waktu lalu.


SERANG - Akun Instagram milik Ekbisbanten.com dilaporkan Wali­kota Serang Budi Rustandi ke Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminial Khusus (Ditreskrimsus) Polda Ban­ten. Budi Rustandi tidak terima dengan pemberitaan media daring tersebut tentang anggaran pemeliha­raan mobil dinas Walikota Serang. 

Pemimpin Redaksi Ekbisbanten.com Rizal Fauzi mengatakan, laporan Walikota Serang tersebut telah tere­gister dengan nomor: 57/1/RES.­2­.5./2026. Laporan tersebut dibuat pa­da Selasa (20/1). 

Dalam laporannya, polisi menerap­kan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pasal tersebut berisi ten­tang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, baik secara lisan maupun tertulis, dengan menu­du­hkan suatu hal agar diketahui umum melalui media tulisan atau gambar yang disiarkan kepada publik. 

”Kami dilaporkan ke Polda Banten karena memberitakan anggaran pe­meliharaan dinas mobil Walikota Serang,” katanya, Minggu (25/1). 

Rizal menyayangkan langkah hu­kum yang ditempuh Budi Rustan­di. Sebab, ia menilai, konten yang diper­soalkan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijalankan untuk kepentingan publik.

“Produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke ra­nah pidana. Langkah ini berpotensi meng­hambat kebebasan pers,” tukasnya.

Namun, Rizal mengaku tetap meng­hor­mati proses hukum yang berjalan. Ia berharap, aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek kerja jurnalistik serta perlindungan kebe­ba­san pers sebagaimana dijamin un­dang-undang. ”Seharusnya per­soalan tidak melalui proses di Ke­polisian tapi ke Dewan Pers,” katanya. 

Rizal menjelaskan, Ekbisbanten.com menayangkan berita anggaran pemeliharaan mobil dinas Walikota Serang yang mencapai Rp1,6 miliar pada Jumat (9/1). Pemberitaan ter­se­but sempat menjadi perbin­cangan publik sebagai bagian dari fungsi kon­trol sosial.

Namun, berdasarkan penelusuran ulang data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, redaksi Ekbisbanten.com me­ne­mukan adanya kekeliruan dalam penyajian informasi. Ekbis­ban­ten.com kemudian memuat kla­rifikasi dari Pemerintah Kota Serang berjudul 

“Viral Anggaran Pe­meliharaan Mobil Wali Kota Rp1,6 Miliar, Pemkot Serang: Itu untuk 42 Kendaraan Dinas”.

Walikota Serang Budi Rustandi me­nilai, pemberitaan tersebut me­muat pencemaran nama baik. ”Ini masuknya pencemaran nama baik,” katanya dalam video yang beredar. 

Kepala Bagian Umum, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Arif Re­dy Winata mengungkapkan, alo­kasi anggaran pemeliharaan mobil dinas tersebut bukan hanya untuk Walikota Serang. Namun, untuk para pejabat di lingkungan Setda Kota Serang. Yakni, Rp45 juta untuk tiap jabatan sesuai standar yang te­lah ditetapkan.

”Informasi yang beredar menyebut­kan biaya pemeliharaan mobil dinas Pak Wali dan Pak Wakil mencapai Rp1,6 miliar per tahun. Padahal, ang­ka itu mencakup semua kenda­raan dinas jabatan dan operasional di Setda, mulai dari asisten daerah, sek­retaris daerah, hingga walikota dan wakil walikota,” katanya.

Kabid Humas Polda Banten Ko­misaris Besar Polisi (Kombes Pol) Maruli Ahiles Hutapea belum bisa mem­berikan penjelasan terkait kasus ini. ”Besok saya cek ya. Nanti saya tanya ke penyidiknya sepertinya apa laporannya,” ujarnya. (fam/don)