DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

TPP ASN Bakal Dipotong

post-img

Jika Bolos di Hari Pertama Kerja 

SERANG - Pemkab Serang me­lalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang bakal memberikan sanksi kepada Aparataur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk di hari pertama kerja usai libur panjang Idul Fitri.

Sanksi tersebut berupa pemoto­ngan tambahan perbaikan peng­hasilan (TPP) sebesar tiga perse­n per tidak...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan