SERANG-Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Banten Engkos Kosasih meminta bebas dari dakwaan dan tuntutan hukum. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tahun 2018 senilai Rp24,9 miliar tersebut merasa tidak bersalah.
”Melepaskan terdakwa Engkos Kosasih dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (onslaag van alle rechtsvervolging),” ujar kuasa hukum Engkos, Kristiawanto saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (25/7).
Selain meminta bebas, Kristiawanto juga meminta majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo untuk mengabulkan nota pembelaan Engkos seluruhnya. “Menerima dan mengabulkan nota pembelaan penasihat hukum dan terdakwa Engkos Kosasih untuk seluruhnya,” kata Kristiawanto.
Menurut Kristiawanto, Engkos telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Engkos Kosasih telah dianggap melakukan rekayasa suatu proyek yang berjalan dengan sistem e-katalog dan sesungguhnya sistem tersebut telah terbentuk dan sistematis dalam skala nasional dan tidak bisa ditembus dan dimengerti oleh terdakwa sendiri,” kata Kristiawanto.
Dia membantah kliennya telah menyuruh Ucu Supriyatna dari PT CAM untuk melaksanakan proyek pengadaan. Padahal, sistem pengadaan yang melalui e-katalog tidak dapat dimonopoli. “Karena melalui sistem e-katalog tidak bisa dipilih siapa penyedia jasa, pengusaha atau yang lainnya,” ungkap Kristiawanto dalam sidang yang dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten Subardi dan Mulyana.
Kristiawanto juga keberatan terkait tuduhan permintaan fee proyek pengadaan komputer dari kliennya. Sebab, permintaan tersebut tidak ada sama sekali. “Tidak ada penerimaan apapun dari proyek ini dan para saksi juga membantah terhadap hal tersebut (pemberian fee proyek-red),” kata Kristiawanto.
Dia menilai audit kerugian keuangan negara yang disampaikan penuntut umum bukan berasal dari lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Terungkap dalam fakta persidangan bahwa ahli yang dihadirkan ternyata salah satunya tidak memiliki sertifikat dan kualifikasi sesuai dengan keahlian yang disampaikan,” tutur Kristiawanto.
TIDAK SESUAI FAKTA
Terdakwa lainnya, yakni mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono juga menilai tuntutan penuntut umum disusun tidak berdasarkan fakta persidangan. “Penasehat hukum terdakwa berkesimpulan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum tidak sesuai fakta di persidangan dan hanya hasil rekaaan dan bukan hasil keterangan saksi-saksi,” kata kuasa hukum Ardius, Shanty Wildaniyah.
Shanty mengungkapkan, oleh karena surat tuntutan tidak disusun berdasarkan fakta persidangan maka ia meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya. “Kami memohon kepada majelis hakim untuk menerima pembelaan atau pledoi terdakwa Ardius Prihantono,” tutur Ketua DPC Peradi Serang tersebut.
Engkos dan Ardius dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun. Keduanya juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Perbuatan keduanya dinilai penuntut umum terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
