DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Jaksa Kembalikan Berkas Nikita Mirzani

post-img

BATAL DITAHAN: Artis Nikita Mirzani memberikakn keterangan kepada awak media usai batal ditahan dengan kasus pencemaran nama baik, di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/7).(DOKUMEN)


SERANG-Jaksa peneliti Kejari Serang mengembalikan berkas perkara tersangka Nikita Mirzani kepada pe­nyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Jumat (22/7). Jaksa menilai berkas perkara artis ini masih be­lum lengkap. 

Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar me­nga­takan, ada beberapa petunjuk yang diberikan jak­sa peneliti kepada penyidik. “Kalau itu sudah ma­teri perkara (petunjuk yang diberikan penyidik-red) tidak bisa saya informasikan,” ungkap Rezkinil ke­pada Radar Banten, Senin (25/7). 

Nikita Mirzani disangka melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nikita Mirzani diduga me­lakukan pencemaran nama baik Dito Mahendra. 

Nikita Mirzani sempat ditangkap polisi. Usai men­jalani pemeriksaan selama hampir 24 jam, Nikita Mir­zani diperbolehkan pulang. Namun, Nikita Mirzani memiliki kewajiban melaporkan diri satu kali dalam seminggu. 

 “Tersangka ibu NM (Nikita Mirzani-red) dapat di­per­silahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruang penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Banten Ko­misaris Besar (Kombes) Pol Shinto Silitonga, Jum­at (22/7) malam. (fam/nda)