BATAL DITAHAN: Artis Nikita Mirzani memberikakn keterangan kepada awak media usai batal ditahan dengan kasus pencemaran nama baik, di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/7).(DOKUMEN)
SERANG-Jaksa peneliti Kejari Serang mengembalikan berkas perkara tersangka Nikita Mirzani kepada penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Jumat (22/7). Jaksa menilai berkas perkara artis ini masih belum lengkap.
Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, ada beberapa petunjuk yang diberikan jaksa peneliti kepada penyidik. “Kalau itu sudah materi perkara (petunjuk yang diberikan penyidik-red) tidak bisa saya informasikan,” ungkap Rezkinil kepada Radar Banten, Senin (25/7).
Nikita Mirzani disangka melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nikita Mirzani diduga melakukan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Nikita Mirzani sempat ditangkap polisi. Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 24 jam, Nikita Mirzani diperbolehkan pulang. Namun, Nikita Mirzani memiliki kewajiban melaporkan diri satu kali dalam seminggu.
“Tersangka ibu NM (Nikita Mirzani-red) dapat dipersilahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruang penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7) malam. (fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
