Bawaslu Temukan Pencatutan Nama
Bawaslu Provinsi Banten merilis hasil pengawasan tahapan verifikasi administrasi keanggotaan, terhadap 24 parpol calon peserta Pemilu 2024. Hasilnya, terdapat 140 nama yang dicatut tanpa izin menjadi anggota parpol.
Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banten, Ali Faisal mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Banten, terdapat 140 orang yang masuk dalam daftar anggota parpol, namun berprofesi sebagai ASN, TNI/Polri, kepala desa, pegawai BUMN hingga penyelenggara Pemilu.
“Dari 24 parpol yang administrasi keanggotaannya diverifikasi KPU kabupaten/kota, kami menemukan identitas dengan profesi yang dilarang terlibat dalam kepengurusan maupun keanggotaan parpol sebanyak 140 orang. Diduga kuat nama mereka dicatut tanpa izin,” kata Ali saat memberikan keterangan pers terkait hasil pengawasan verifikasi administrasi keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Banten, Kamis (25/8).
Dari 140 orang yang diduga namanya dicatut tanpa izin, lanjut Ali, mayoritas berprofesi sebagai ASN.
“Rinciannya ASN 123 orang, anggota kepolisian tujuh orang, anggota TNI lima orang, kepala desa lima orang, penyelenggara pemilu dua orang, dan pegawai BUMN satu orang,” tuturnya.
Masih dikatakan Ali, semua temuan Bawaslu tersebut telah disampaikan kepada KPU Banten untuk ditindaklanjuti sesuai aturan. “Jadi silakan nanti teman-teman wartawan konfirmasi ke KPU Banten partai mana saja yang diduga melakukan pencatutan nama anggota parpolnya. Sebab dari 24 parpol yang diverifikasi, yang kami duga dan ditemukan melakukan pencatutan nama ada 14 parpol,” ungkapnya.
Lantaran proses verifikasi administrasi keanggotaan parpol dilakukan berjenjang, Ali menuturkan masih ada kemungkinan jumlah nama yang dicatut sebagai anggota parpol bertambah. Oleh karena itu, Bawaslu Banten dan Bawaslu kabupaten telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang melakukan pengecekan secara mandiri nama dan NIK-nya untuk melihat tercatat atau tidak dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik.
“Bawaslu Provinsi Banten mengimbau kepada masyarakat yang bukan anggota parpol, namun ternyata namanya masuk dalam daftar anggota parpol untuk menyampaikan form tanggapan masyarakat melalui help desk KPU RI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbau Ali.
Berdasarkan jadwal dan tahapan verifikasi administrasi sambung Ali, pengawasan proses verifikasi administrasi keanggotaan parpol dilakukan mulai 16 hingga 29 Agustus ditingkat KPU Kabupaten/kota. Selanjutnya pada 30-31 Agustus dilaporkan ke KPU Provinsi.
“Jadi mulai 1 September dilakukan rekapitulasi di KPU Banten, dan itu akan diawasi langsung oleh Bawaslu Banten,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Banten, Badrul Munir menambahkan, terhadap data ASN dan TNI/Polri yang tercatat menjadi anggota parpol, pihaknya telah menginstruksikan Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan penelusuran lebih lanjut ke instansi terkait. Sementara data penyelenggara pemilu yang tercatat menjadi anggota parpol telah dilakukan verifikasi langsung oleh Bawaslu.
“Dua pegawai Bawaslu Kabupaten Serang yang dicatut namanya oleh parpol di sistem informasi partai politik (Sipol) maka Bawaslu meminta parpol yang diduga melakukan pencatutan nama untuk mengeluarkannya dari Sipol, karena tindakan pencatutan nama itu termasuk tindak pidana umum bukan termasuk pelanggaran Pemilu,” tegasnya.
Secara teknis, lanjut Badrul, pengawasan yang dilakukan Bawaslu terkait proses verifikasi administrasi keanggotaan parpol dilakukan dalam berbagai tahapan. Pertama dengan melakukan pencermatan terhadap nama dan NIK seluruh pimpinan, anggota dan pegawai Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota. Kedua, melakukan pencermatan terhadap nama dan profesi dokumen keanggotaan parpol yang telah diunggah dalam Sipol. Ketiga, menindaklanjuti form tanggapan dan aduan masyarakat.
“Dari temuan 140 orang yang namanya diduga dicatut parpol, hanya sebagian kecil yang menyampaikan aduannya. Sebagian besar merupakan hasil pencermatan nama dan NIK di akun Sipol yang jelas-jelas disana tercantum profesi ASN namun dimasukan dalam daftar keanggotaan parpol,” pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banten, Nurkhayat Santosa mengatakan, pihaknya akan membahas laporan dari Bawaslu Banten terkait dugaan pencatutan nama penyelenggara pemilu, ASN dan yang lainnya sesuai tahapan verifikasi, karena proses verifikasi administrasi keanggotaan parpol yang dilakukan KPU didelapan kabupaten/kota belum disampaikan ke KPU Banten.
“Kami juga masih menunggu laporan dari KPU kabupaten/kota yang melakukan verifikasi administrasi keanggotaan,” katanya.
Kendati begitu, lanjut Nurkhayat, KPU provinsi tentu akan menindaklanjuti semua temuan Bawaslu tentang pencatutan nama yang dilakukan parpol calon peserta Pemilu 2024.
“Tentu kami tindaklanjuti sesuai aturan. Saat ini kami juga sedang menunggu arahan KPU RI,” tegasnya. (den/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
- NUSANTARA metro disway
- FOKUS DISWAY
