DECEMBER 9, 2022
Utama

14 Parpol Diduga Catut Nama Tanpa Izin

post-img

Bawaslu Temukan Pencatutan Nama


Bawaslu Provinsi Banten merilis hasil pengawasan tahapan verifikasi administrasi keanggotaan, terhadap 24 parpol calon peserta Pemilu 2024. Hasilnya, terdapat 140 nama yang dicatut tanpa izin menjadi anggota parpol.


Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banten, Ali Faisal mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Banten, terdapat 140 orang yang masuk dalam daftar anggota parpol, namun ber­pro­fesi sebagai ASN, TNI/Polri, kepala desa, pegawai BUMN hingga penye­leng­gara Pemilu.

“Dari 24 parpol yang administrasi ke­anggotaannya diverifikasi KPU ka­bupaten/kota, kami menemukan iden­titas dengan profesi yang dilarang terlibat dalam kepengurusan maupun keang­go­taan parpol sebanyak 140 orang. Di­duga kuat nama mereka di­catut tan­pa izin,” kata Ali saat mem­be­rikan ke­terang­an pers terkait hasil penga­wasan verifikasi administrasi keang­gotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Banten, Kamis (25/8).

Dari 140 orang yang diduga namanya dicatut tanpa izin, lanjut Ali, mayoritas berprofesi sebagai ASN.

“Rinciannya ASN 123 orang, anggota kepolisian tujuh orang, anggota TNI lima orang, kepala desa lima orang, pe­nye­lenggara pemilu dua orang, dan pe­gawai BUMN satu orang,” tuturnya.

Masih dikatakan Ali, semua temuan Bawaslu tersebut telah disampaikan kepada KPU Banten untuk ditindaklanjuti sesuai aturan. “Jadi silakan nanti teman-te­man wartawan konfirmasi ke KPU Banten partai mana saja yang diduga me­lakukan pencatutan nama anggota parpol­nya. Sebab dari 24 parpol yang di­verifikasi, yang kami duga dan dite­mu­kan melakukan pencatutan nama ada 14 parpol,” ungkapnya.

Lantaran proses verifikasi administrasi ke­anggotaan parpol dilakukan ber­jen­jang, Ali menuturkan masih ada ke­mung­kinan jumlah nama yang dicatut se­bagai anggota parpol bertambah. Oleh karena itu, Bawaslu Banten dan Bawaslu kabupaten telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang me­lakukan pengecekan secara mandiri nama dan NIK-nya untuk melihat tercatat atau tidak dalam kepengurusan atau ke­anggotaan partai politik.

“Bawaslu Provinsi Banten mengimbau kepada masyarakat yang bukan anggota parpol, namun ternyata namanya masuk dalam daftar anggota parpol untuk me­nyampaikan form tanggapan masya­rakat melalui help desk KPU RI sesuai per­aturan perundang-undangan yang ber­laku,” imbau Ali.

Berdasarkan jadwal dan tahapan ve­rifikasi administrasi sambung Ali, pe­nga­wasan proses verifikasi administrasi ke­anggotaan parpol dilakukan mulai 16 hingga 29 Agustus ditingkat KPU Ka­bupaten/kota. Selanjutnya pada 30-31 Agustus dilaporkan ke KPU Provinsi.

“Jadi mulai 1 September dilakukan rekapitulasi di KPU Banten, dan itu akan diawasi langsung oleh Bawaslu Banten,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pe­nanganan Pelanggaran Pemilu Ba­waslu Banten, Badrul Munir menambahkan, ter­hadap data ASN dan TNI/Polri yang ter­catat menjadi anggota parpol, pi­haknya telah menginstruksikan Bawaslu ka­bupaten/kota untuk melakukan pe­ne­lusuran lebih lanjut ke instansi terkait. Sementara data penyelenggara pemilu yang tercatat menjadi anggota parpol telah dilakukan verifikasi langsung oleh Bawaslu.

“Dua pegawai Bawaslu Kabupaten Serang yang dicatut namanya oleh par­pol di sistem informasi partai politik (Sipol) maka Bawaslu meminta parpol yang diduga melakukan pencatutan nama untuk mengeluarkannya dari Sipol, karena tindakan pencatutan nama itu termasuk tindak pidana umum bukan ter­masuk pelanggaran Pemilu,” tegasnya.

Secara teknis, lanjut Badrul, pengawas­an yang dilakukan Bawaslu terkait proses verifikasi administrasi keanggotaan parpol dilakukan dalam berbagai ta­hapan. Pertama dengan melakukan pen­cermatan terhadap nama dan NIK se­luruh pimpinan, anggota dan pegawai Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota. Kedua, melakukan pencermatan ter­ha­dap nama dan profesi dokumen ke­anggotaan parpol yang telah diunggah da­lam Sipol. Ketiga, menindaklanjuti form tanggapan dan aduan masyarakat.

“Dari temuan 140 orang yang namanya di­duga dicatut parpol, hanya sebagian kecil yang menyampaikan aduannya. Se­bagian besar merupakan hasil pen­cer­matan nama dan NIK di akun Sipol yang jelas-jelas disana tercantum profesi ASN namun dimasukan dalam daftar ke­anggotaan parpol,” pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banten, Nurkhayat Santosa mengatakan, pihaknya akan membahas laporan dari Bawaslu Banten terkait dugaan pencatutan nama pe­nye­­lenggara pemilu, ASN dan yang lain­nya sesuai tahapan verifikasi, ka­rena pro­ses verifikasi administrasi ke­ang­go­taan parpol yang dilakukan KPU di­­delapan kabupaten/kota belum di­sam­paikan ke KPU Banten.

“Kami juga masih menunggu laporan dari KPU kabupaten/kota yang me­la­kukan verifikasi administrasi keang­go­taan,” katanya.

Kendati begitu, lanjut Nurkhayat, KPU provinsi tentu akan menindaklanjuti se­mua temuan Bawaslu tentang pen­catutan nama yang dilakukan parpol calon peserta Pemilu 2024.

“Tentu kami tindaklanjuti sesuai aturan. Saat ini kami juga sedang menunggu arahan KPU RI,” tegasnya. (den/air)