TILANG : Petugas Satlantas Polres Lebak menilang golfcar di Jalan Hardiwinagun, Rangkasbitung, Rabu (24/8) malam. (Polres Lebak)
LEBAK-Sebanyak 55 pengendara sepeda motor terkena tilang oleh petugas Satlantas Polres Lebak, Kamis (25/8). Puluhan pengendara motor ini terjaring operasi rutin di
Jalan Multatuli, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Puluhan pengendara motor ini ditilang lantaran tidak menggunakan helm, dan membawa surat-surat kendaraan.
“Pagi kita melakukan operasi rutin di Jalan Multatuli dan berhasil menjaring 55 kendaraan motor yang kedapatan tidak mematuhi tata tertib lalu lintas,” kata Kanit Trujawali Satlantas Polres Lebak Inspektur Polisi Dua (Ipda) R Agung, kemarin.
Kata Agung, pelanggaran didominasi oleh pemotor yang berboncengan tanpa mengenakan helm. Padahal, Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap pengendara dan penumpang sepeda motor mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
“Setiap pengendara yang tidak mengenakan helm juga tidak membawa surat-surat kendaraan seperti STNK kita berikan sanksi tilang tanpa pandang bulu. Karena itu merupakan tata tertib yang perlu dipatuhi guna keselamatan bersama," katanya.
Selain motor, pihaknya juga menilang sebuah golfcar di Jalan RT Hardiwinangun, Rangkasbitung pada Rabu (24/8) malam. Kendaraan golf itu ditilang karena bukan kendaraan yang diperuntukan di jalan raya.
“Golfcar ini jika dikendarai di jalan raya, maka akan membahayakan baik untuk pengemudi, penumpang ataupun pengguna jalan lain. Untuk itu kita berikan sanksi tilang kepada pemilik kendaraan golfcar itu," katanya.
Menurutnya, golfcar sendiri hampir serupa dengan odong-odong atau mobil wisata, yakni kendaraan yang hanya diizinkan beroperasi di kawasan wisata dan perumahan. Dia menegaskan, akan memberikan sanksi lebih tegas lagi dengan mengandangi kendaraan itu ke Mapolres Lebak.
Selain itu, Satlantas Polres Lebak juga warga Lebak untuk memaikan sepeda dan scooter listrik di jalan raya. Hal itu mengingat tren permainan kedua kendaraan kecil itu yang tengah banyak dimainkan diwilayah Kota Rangkasbitung.
Kasat Lantas Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kresna mengatakan, kendaraan tersebut berbahaaya jika digunakan di jalan raya, karena keduanya tidak dilengkapi dengan sarana safety seperti lampu jalan, dan juga helm. Bahkan, sudah ada kejadian kecelakaan yang melibatkan pengguna sepeda listrik dengan sepeda motor di Alun-alun Rangkasbitung.
“Sepeda listrik ini kan sering dipakai atau digunakan oleh anak-anak di bawah umur, yang dimana usia mereka belum siap untuk berkendara di jalan raya. Sehingga penggunaan sepeda atau scooter listrik kita larang di jalan raya karena mengingat resiko keselamatan pengguna maupun pengendara lain,“ katanya.
Dia meminta kepada warga untuk menggunakan sepeda atau scooter listrik hanya di dalam lingkungan Alun-alun Rangkasbitung atau di perumahan saja. “Kita sudah memberikan imbauan kepada pengguna maupun penyewaan sepeda dan scooter listrik agar tidak menyewakan atau menggunakan kendaraan itu di jalan raya,” pungkasnya. (mg-02/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
