DECEMBER 9, 2022
Hukrim

55 Motor dan Golfcar Ditilang

post-img

TILANG : Petugas Satlantas Polres Lebak menilang golfcar di Jalan Hardiwinagun, Rangkasbitung, Rabu (24/8) malam.  (Polres Lebak)


LEBAK-Sebanyak 55 pengen­dara sepeda motor terkena ti­lang oleh petugas Satlantas Polres Lebak, Kamis (25/8). Pu­luhan pengendara motor ini terjaring operasi rutin di 

Jalan Multatuli, Rangkas­bitung, Kabupaten Lebak. 

Puluhan pengendara motor ini ditilang lantaran tidak meng­­gunakan helm, dan mem­bawa surat-surat kendaraan.

“Pagi kita melakukan operasi rutin di Jalan Multatuli dan ber­hasil menjaring 55 ken­da­raan motor yang kedapatan tidak mematuhi tata tertib lalu lintas,” kata Kanit Trujawali Satlantas Polres Lebak Inspek­tur Polisi Dua (Ipda) R Agung, kemarin.

Kata Agung, pelanggaran didominasi oleh pemotor yang ber­boncengan tanpa menge­nak­­an helm. Padahal, Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 ten­tang Lalu Lintas dan Ang­kutan Jalan mewajibkan setiap pengendara dan penumpang sepeda motor mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).

“Setiap pengendara yang tidak mengenakan helm juga tidak membawa surat-surat ken­daraan seperti STNK kita be­rikan sanksi tilang tanpa pan­dang bulu. Karena itu me­ru­­pakan tata tertib yang perlu di­patuhi guna keselamat­an ber­sama," katanya.

Selain motor, pihaknya juga me­nilang sebuah golfcar di Jalan RT Hardiwinangun, Rang­kasbitung pada Rabu (24/8) ma­lam. Kendaraan golf itu di­tilang karena bukan kendara­an yang diperuntukan di jalan raya.

“Golfcar ini jika dikendarai di jalan raya, maka akan mem­ba­hayakan baik untuk penge­mudi, penumpang ataupun peng­guna jalan lain. Untuk itu kita berikan sanksi tilang ke­pada pemilik kendaraan gol­fcar itu," katanya.

Menurutnya, golfcar sendiri hampir serupa dengan odong-odong atau mobil wisata, yakni ken­daraan yang hanya di­izinkan beroperasi di kawasan wisata dan perumahan. Dia menegaskan, akan memberikan sanksi lebih tegas lagi dengan mengandangi kendaraan itu ke Mapolres Lebak.

Selain itu, Satlantas Polres Lebak juga warga Lebak untuk me­maikan sepeda dan scooter listrik di jalan raya. Hal itu meng­ingat tren permainan ke­dua kendaraan kecil itu yang tengah banyak dimainkan di­wilayah Kota Rangkasbitung.

Kasat Lantas Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kresna mengatakan, kendaraan ter­sebut berbahaaya jika di­gunakan di jalan raya, karena ke­duanya tidak dilengkapi de­ngan sarana safety seperti lam­pu jalan, dan juga helm. Bah­kan, sudah ada kejadian ke­celakaan yang melibatkan peng­guna sepeda listrik dengan se­peda motor di Alun-alun Rang­kasbitung. 

“Sepeda listrik ini kan sering dipakai atau digunakan oleh anak-anak di bawah umur, yang dimana usia mereka belum siap untuk berkendara di jalan raya. Sehingga peng­guna­an sepeda atau scooter lis­trik kita larang di jalan raya ka­rena mengingat resiko ke­se­lamatan pengguna maupun pe­ngendara lain,“ katanya. 

Dia meminta kepada warga untuk menggunakan sepeda atau scooter listrik hanya di da­­lam lingkungan Alun-alun Rangkasbitung atau di peru­mahan saja. “Kita sudah mem­berikan imbauan kepada peng­guna maupun penyewaan sepeda dan scooter listrik agar tidak menyewakan atau meng­gunakan kendaraan itu di jalan raya,” pungkasnya. (mg-02/nda)