DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Berbuat Mesum di Area Terbuka

post-img

Pemuda Didakwa Setubuhi Anak 

SERANG-KS (20), duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, (23/8). Dia di­dakwa menyetubuhi anak di bawah umur di area terbuka Perumahan Visenda Kelurahan Wa­rung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Reynaldi, kuasa hukum tersangka KS me­ngatakan, sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang itu di­gelar secara tertutup. "Baru sidang pertama, jak­sanya pak Slamet dan KM (ketua majelis ha­kim-red)-nya bu Dessy Darmayanti," kata Reynaldi, Kamis (25/8).

Reynaldi menjelaskan, perbuatan kliennya itu dilakukan di area terbuka perumahan Visenda pada Februari 2022 lalu. Awalnya, KS berpura-pura mengajak teman perempuannya le rumahnya, di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Korban masih berusia 17 tahun. Terdakwa me­ngajak teman perempuannya ini main ke rumah terdakwa. Tapi terdakwa tidak meminta izin ke orangtua korban," kata Reynaldi.

Setelah menjemput korban di gang rumahnya di wilayah Kecamatan Serang, KS justru berbelok ke area Perumahan Visenda. "Korban sempat na­nya kok ke sini. Tapi terdakwa bilang ke sini dulu, ke rumahnya nanti saja,” kata Reynaldi.

Korban yang tidak curiga menuruti kemauan KS untuk mampir ke area perumahan Visenda. Na­mun, KS rupanya punya rencana jahat. “Mereka ke­mudian berhenti di tempat sepi dan gelap. Di sana terdakwa kemudian merayu korban untuk berbuat mesum,” kata Reynaldi.

Kata Reynaldi, korban sempat menolak permintaan KS, namun karena terus dibujuk dan dijanjikan menikah, korban bersedia. “Setelah itu korban dibawa pulang. Dalam perjalanan dia berjanji akan menikahi korban,” ucap Reynaldi.

Kata Reynaldi, KS didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang

Perlindungan Anak. “Klien saya terancam pidana penjara di atas lima tahun,” tutur Reynaldi. (fam/nda)