DECEMBER 9, 2022
Utama

Eks Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diperiksa

post-img

Kasus Dana BTT Rp 3 Miliar

SERANG – Mantan Kepala Disnaker­trans Kabupaten Serang, R Setiawan di­periksa penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang, Rabu (24/8). Ia diperiksa penyidik sebagai tersangka ka­sus dugaan korupsi bantuan dana be­lanja tidak terduga (BTT) tahun 2020 senilai Rp3 miliar.  

“Kemarin yang bersangkutan (R Se­tiawan-red) sudah dilakukan pe­me­riksaan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra saat dikonfirmasi Radar Banten, Kamis (25/8). 

Pemeriksaan terhadap Setiawan ber­langsung di ruang pidsus Kejari Se­rang. Ia mulai menjalani pemerik­sa­an sekira pukul 11.00 WIB dan selesai sekira pukul 18.00 WIB. “Diperiksa lebih dari lima jam. Mulai pemeriksaan dari jam 11 siang,” ungkap Jonitrianto di­dampingi penyidik Fattah. 

Dijelaskan Jonitrianto, pemeriksaan ter­hadap Setiawan dilakukan karena ma­sih ada kekurangan di dalam berkas per­kara. Pemeriksaan Setiawan sebagai tersangka telah dilakukan penyidik sebanyak dua kali. “Sebelumnya sudah pernah kami periksa, kalau tidak salah kemarin itu pemeriksaan yang kedua. Masih ada yang kurang (dalam berkas perkara-red),” ungkap Jonitrianto. 

Setiawan saat ini masih dilakukan pe­nahanan di Rutan Kelas IIB Pandeg­lang. Ia ditahan bersama tersangka lain yakni Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya. “Ada dua orang tersangka yang kami tetapkan dalam kasus tersebut,” kata Jonitrianto. 

Kedua tersangka tersebut, oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. 

“Pasal primernya Pasal 2 (UU Tipikor-red), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana,” kata Jonitrianto. 

Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, dana BTT yang diusut tersebut bersumber dari bantuan Gubernur Banten. Bantuan tersebut dialokasikan untuk penanganan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19. “Dana BTT yang bersumber dari Bantuan Gubernur Banten tersebut dialokasikan untuk penanganan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19,” ungkap Freddy. 

Dana BTT tersebut dialokasikan untuk pelatihan menjahit masker dan baju hazmat untuk masyarakat. Akan tetapi, pada pelaksanaan anggaran untuk pelatihan tersebut diduga tidak tepat sasaran. Sebab, yang menjadi peserta pelatihan tersebut bukan masyarakat yang tidak bisa menjahit akan tetapi sudah bisa menjahit. 

“Tadinya untuk pelatihan akan tetapi menjadi pengadaan barang (masker dan hazmat-red). Itu satu yang jadi alasan penyidik menetapkan sebagai tersangka,” ungkap Freddy. 

Freddy mengungkapkan, R Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran atau (PA). Sedangkan, Sutarya sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK. “Tersangka telah menyalahgunaakan kewenangan sebagai penguna anggaran dalam hal pelatihan bantuan dana tak terduga yang seharusnya beliau tidak laksanakan tapi dilaksanakan,” kata Freddy. 

Saat disinggung mengenai kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut Freddy mengaku masih menunggu perkembangan dari penyidikan. “Kita lihat perkembangan penyidikannya,” tutur Freddy. (fam/air)