Barang Bukti: Barang bukti uang hampir Rp 1 miliar diperlihatkan saat konferensi pers kasus perjudian yang diungkap di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Kasus judi dengan omzer Rp 1 triliun lebih tersebut, Kamis (25/8) diekspos di Mapolda Banten.(Fahmi Sa’i/Radar Banten)
Amankan 10 Orang Tersangka
SERANG – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten membongkar kasus judi online dengan omzet Rp1 triliun lebih selama satu tahun di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 10 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes Pol), Shinto Silitonga mengatakan, kasus judi online tersebut diungkap pada Sabtu (20/8) dan Minggu (21/8) di Komplek Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen Modern Land Kota Tangerang.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang,” ungkap Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (28/8).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 10 orang tersangka. Dari 10 orang tersangka tersebut seorang perempuan berinisial RM alias Ningsih (26) turut diamankan polisi. Dalam kasus tersebut, ia berperan sebagai pengendali sekaligus bendahara judi online. Sedangkan, sembilan pelaku lain sebagai karyawan judi online. “RM alias Ningsih ini berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan setoran harian,” ungkap Shinto.
Shinto mengungkapkan dalam menjalankan operasinya, sindikat judi online tersebut menggunakan modus berupa penggunaan nama perusahaan yang bergerak di bidang jasa periklanan. Modus tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas kepolisian.
“Perjudian online ini di kamuflasekan dengan menggunakan perusahaan jasa perikanan berbentuk perseroan terbatas (PT). Nama PT-nya, PT Media Ragam Usaha dan PT Patriot Siber Perkasa. Alamat kantor awalnya berada di Perum Citra Raya Panongan, kemudian bergeser ke dua lokasi tadi (tempat penangkapan-red),” ucap Shinto.
Shinto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, sindikat tersebut mengelola 50 website judi yang terafiliasi dengan perjudian yang ada di Sidney, Australia, Hongkong dan Singapura. “Jaringannya (judi-red) Sidney, Hongkong dan Singapura,” ujar Shinto didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Akbar Baskoro.
Shinto mengatakan, dari hasil pemeriksaan sindikat judi tersebut telah beroperasi selama satu tahun lebih. Omzet per hari dari 50 website judi tersangka sebesar Rp 3,9 miliar. “Sehari Rp3,9 miliar, kalau sebulan Rp100 miliar lebih, kalau satu tahun bisa Rp 1 triliun lebih,” ungkap alumnus Akpol 1999 tersebut.
Shinto mengungkapkan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya masih melakukan pencarian terhadap dua orang bandar. “Ada dua orang yang kami cari, kedua orang tersebut merupakan bandar dari kasus judi ini,” ucap mantan Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.
Ia menuturkan, besarnya aliran uang dalam kasus judi tersebut membuat penyidik akan melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi dilakukan untuk mengetahui aliran uang dari kasus tersebut. “Dalam kasus ini, penyidik akan melakukan koordinasi PPATK,” tutur pria berdarah Batak tersebut.
Shinto menjelaskan, dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan uang Rp931 juta dari tersangka RM alias Ningsih. Uang hampir Rp1 miliar tersebut didapat dari rekening RM alias Ningsih. “Barang bukti uang hampir Rp1 miliar, disita dari tersangka RM alias Ningsih,” ungkap Shinto.
Selain uang hampir Rp1 miliar, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain. Barang bukti itu berupa tiga unit laptop dan 12 personal computer (PC), satu perangkat WiFi, sejumlah ponsel dan barang bukti lain. “Barang bukti yang diamankan ada laptop, dan PC, perangkat Wifi,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Sementara itu, tersangka RM alias Ningsih mengakui telah menjadi bagian dari sindikat judi online. “Saya masuk (bergabung ke judi online-red) tahun 2021. Sebelum saya masuk (tahun 2021-red) sudah beroperasi,” ungkap RM.
RM mengungkapkan, jenis judi online yang dikelolanya berupa judi game atau permainan. Sebelum masuk ke dalam permainan judi, pemain kata dia, harus menyetorkan sejumlah uang. “Untuk pemain harus deposit dulu, lalu habis itu bisa masuk ke permainan,” kata RM.
Uang yang telah masuk dari pemain, kata RM, akan masuk ke rekening yang telah disediakan. Setelah uang masuk, uang akan kembali ditransfer ke rekening lain. “Ada rekening transit untuk transfer keuntungan,” tutur RM. (fam/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
- NUSANTARA metro disway
- FOKUS DISWAY
